TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Izin Dicabut OJK, LPS Segera Likuidasi BPR Bintang Ekonomi Sejahtera

Busthomi
22 November 2018 | 16:24
rubrik: Business Info
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Bank 25 bps

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-200/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera, telah mencabut izin usaha PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera.

Bank Perkreditan Rakyat tersebut berlokasi di Jl. Jalur Sutera, Ruko Element Kav.25 BC No.B12, Alam Sutera, Tangerang Selatan yang izinnya dicabut terhitung sejak tanggal 22 November 2018 ini.

Menurut Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho, dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi terhadap BPR tersebut.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

“Dan dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bintang Ekonomi Sejahtera itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar,” kata Adi di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Dia menambahkan, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha tersebut.

Sementara itu, lanjutnya, dalam rangka likuidasi BPR Bintang Ekonomi Sejahtera ini, pihak LPS pun mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPS PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut: pertama, membubarkan badan hukum bank; kedua, membentuk tim likuidasi; ketiga, menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi”; dan keempat, menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Kemudian, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR tersebut akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

BACA JUGA:   OJK Gandeng Asosiasi Profesi Perkuat Penguatan Governansi di Sektor Jasa Keuangan

“Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera tersebut akan dilakukan oleh LPS,” tandas dia.

Untuk itu, LPS menghimbau agar nasabah BPR Bintang Ekonomi Sejahtera tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera itu.

“Serta kepada karyawan BPR Bintang Ekonomi Sejahtera diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” pinta dia.

Penulis: Tomy

Tags: bprlpsojk
Previous Post

BEI Terus Pantau Performa LPCK dan KBLV

Next Post

Emiten Baru di 2019, BEI: Tak Seoptimis Tahun Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR