Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah emiten yang sahamnya terkena sanksi suspensi akibat kenaikan harga yang melebihi batas atas auto-rejection.
Saham-saham dari emiten tersebut biasanya bergerak dengan tidak wajar atau unusual market activity (UMA). Sehingga pihak otoritas perlu mengambil sikap.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait saham-saham yang terkena sanksi suspensi maupun saham yang UMA tersebut.
“Itu semuanya (saham suspensi maupun yang terkena UMA), BEI sudah melakukan pemeriksaan. Begitu ada transaksi yang volatile atau tinggi dan sudah menjadi perhatian publik, diperiksa oleh Bursa,” kata Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Selanjutnya, jelas Hoesen, OJK akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BEI tersebut. “Secara umum, kami tidak harus menunggu kejadian terlebih dahulu. Kan sudah ada juga pemeriksaan rutin,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, saat ini OJK akan menindaklanjuti pemeriksaan pada kasus-kasus prioritas yang sudah menjadi isu publik.
“Terutama untuk yang kenaikan harga saham luar biasa, ya akan kami periksa segera,” tegas Hoesen.
Dia melanjutkan, pemeriksaan yang akan dilakukan OJK tersebut tidak terbatas pada perusahaan terbuka yang harga sahamnya sedang terkena suspensi, namun juga terhadap perusahaan sekuritas maupun Biro Administrasi Efek (BAE).
“Jadi semua akan kami periksa, termasuk BAE-nya kalau perlu,” kata Hoesen.
Penulis: Tomy
