TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kasus SOCI Bisa Berdampak Buruk ke Industri Perkapalan Nasional

Busthomi
28 November 2018 | 10:37
rubrik: Business Info
Dibangun, Offloading LNG Kecil Pertama di RI

Ilustrasi Kapal LNG (Sumber: Istimewa)

Jakarta, TopBusiness – Bola salju kasus molornya jadwal serah terima pembuatan kapal milik PT Pertamina (Persero) yang dilakukan PT Multi Ocean Shipyard (MOS) dikhawatirkan bisa berdampak negatif kepada industri perkapalan Indonesia.

Apalagi tdak ada penjelasan dan tindakan konkrit atas kegagalan dari anak usaha PT Soechi Lines Tbk (SOCI) itu dalam memenuhi pesanan dari perusahaan BUMN itu.

Ketua Indonesian Governance Professionals Association, Hendy Fakhrudin, mengungkapkan banyak contoh kasus bisnis perusahaan termasuk emiten bermasalah diawali praktik yang tak transparan dan tak memenuhi prinsip akuntabilitas.

Dalam kasus SOCI, saran Hendy, mestinya pihak manajemen perlu memberikan penjelasan secara rinci kepada publik. Perlu ada langkah antisipasi dari potensi terjadi fraud, gratifikasi, dan sebagainya.

Bayangkan, kata dia, kontrak itu tertanggal 7 Juni 2013 masa pengerjaannya 2 tahun, mestinya diserahkan 7 Juni 2015. Karena belum selesai, kemudian perpanjangan dengan kontrak baru pada 5 Oktober 2016.

“Ini artinya perpanjangan kontrak terjadi setelah wanprestasi. Belum lagi 1 sudah kelihatan bakal terlambat, tapi masih ditambah 2 kontrak lagi di Mei 2014, harus dicek apakah ada permainan didalam,” tandas dia, dalam diskusi ‘Kisruh Industri Galangan Kapal’ di Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Pengamat perkapalan dari Institut Teknologi Sepuluhnovember (ITS) Wasis Dwi Aryawan menambahkan, industri galangan kapal memang cocok untuk Negara seperti Indonesia dan India.

Makanya, pemerintah sadar akan hal itu dan sudah kasih insentif untuk industri galangan. “Tapi pelaksanaan di lapangan kadang tidak sesuai yang diinginkan,” ujarnya.

Dalam kasus pesanan kapal yang diterima anak usaha SOCI, menurut Wasis, MOS secara profil tidak punya fasilitas pembangunan kapal saat itu, apalagi pengalaman yang tentu tidak cukup untuk membangun kapal sekelas pesanan Pertamina itu.

BACA JUGA:   RI Kini Punya Lebih 250 Galangan Kapal

“Tentu Pertamina akan dirugikan dari semua keterlambatan yang terjadi. Bagaimana dengan distribusi minyak dalam negeri kalau kapalnya tak tersedia? Pertamina terpaksa harus sewa. Dan itu perlu biaya, jika MOS tepat waktu, Pertamina bisa gunakan kapal sendiri. Kerugian ini juga harus dipertimbangkan,” tambah Wasis.

Seperti yang sudah diketahui, Pertamina memesan tiga unit kapal tanker minyak olahan 17.500 LTDW. Seharusnya sudah selesai pada pertengahan 2015. Sudah tiga tahun terjadi keterlambatan.

Selain dari Pertamina, MOS juga menerima pesanan dari Dirjen Perhubungan Laut (Dithubla) Kementerian Perhubungan. Sebanyak tiga unit kapal perintis tipe 750 DWT dan kapal kenavigasian.

Jika dihitung dengan denda keterlambatan 1/1000 dari nilai kontrak sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, maka MOS terancam denda hingga mencapai US$ 100 juta.

Pengamat Pasar Modal, Alfred Nainggolan juga menyebutkan, ada dampak kerugian finansial yang terjadi akibat denda keterlambatan itu.

“Apakah bisa selesaikan proyeknya atau tidak, tentu bisa. Masalahnya kapan? Permasalahan hukum dan denda itu juga perlu dijawab. Dan kerugian negara yang diderita Pertamina akan dibayar siapa?” tandas dia.

Apalagi aset MOS di dalam SOCI itu kontribusinya sebesar 40 persen. Mungkin saja tidak banyak pengaruh ke pendapatan perseroan, akan tetapi kalau dibiarkan dan membahayakan, bisa menggerus holding-nya, yakni SOCI.

”Secara awam, sulit untuk mengukur dampak finansial atas kasus MOS kepada keberlangsungan usaha SOCI. Tapi jangan sampai tiba-tiba mengejutkan pasar dan investor ritel jadi pihak paling dikorbankan,” dia mengingatkan.

Contoh kasus lain terjadi ketika emiten bidang konstruksi dinyatakan kena denda Rp50 miliar. Emiten dimaksud kemudian menyanggupi membayar Rp50 miliar di awal. Namun ketika masuk pengadilan, denda meningkat menjadi lebih dari Rp100 miliar.

BACA JUGA:   Indonesia Kembali Jadi Tujuan Eksplorasi Perusahaan Migas Global, Daya Saing Harus Terus Diperkuat

Terlebih Pertamina sendiri sejauh ini berkontribusi sekitar 50 persen terhadap pendapatan SOCI. Bahkan per kuartal III-2018 sudah jadi 60 persen. Dengan kondisi itu, mestinya Pertamina dilayani dengan baik.

Penulis: Tomy

Tags: industri perkapalanSOCI
Previous Post

Targetkan Kredit 10-12%, Ini Tujuh Kebijakan BI di 2019

Next Post

 Kemitraan CSR Tingkatkan Akses Air Bersih Warga Kurang Mampu di Tangerang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR