TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Indonesia Menuju Impian Menjadi Negara Donor

Nurdian Akhmad
3 December 2018 | 18:28
rubrik: Article, Ekonomi
Meski APBN Defisit, Tingkat Utang Masih Aman

Ilustrasi/Istimewa

“Apakah indonesia sudah siap memberi bantuan ke negara lain?” Pertanyaan itulah yang sering muncul ketika membicarakan pemberian bantuan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Tidak mengherankan, mengingat status Indonesia sebagai negara berkembang dan banyak menerima bantuan hibah dari negara maju lainnya.

Oleh: Veri Agustina*)
Analis di Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Berdasarkan data laporan kinerja pelaksanaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri triwulan IV tahun 2017 yang dikeluarkan Bappenas, pinjaman yang masuk ke Indonesia untuk mendanai berbagai sektor mencapai USD 17,3 miliar dan hibah asing pada periode ini mencapai USD 606,1 juta. Nilai ini terus mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Terlebih lagi, kondisi perekonomian dan politik di Indonesia yang belum stabil meningkatkan skeptisme masyarakat mengenai kemampuan Indonesia untuk membantu negara lain.

Konferensi Asia Afrika dan Kerja Sama Selatan-Selatan

Tidak banyak yang tahu bahwa Indonesia sudah mulai memberikan bantuan ke negara lain dalam bentuk bantuan teknik sejak tahun 1970. Bantuan ini diberikan melalui pemberian program beasiswa darmasiswa kepada mahasiswa asing untuk belajar budaya Indonesia. Kontribusi Indonesia dalam pemberian bantuan internasional bahkan sudah ada sebelum program beasiswa tersebut, dengan menjadi salah satu penggagas pembentukan skema kerja sama antar negara berkembang. Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada tahun 1955, merupakan awal dari munculnya skema Kerja Sama Selatan-Selatan (KSS). KSS merupakan sebuah bentuk kerja sama pembangunan antara negara berkembang dalam rangka mencapai kemandirian bersama yang dilandasi oleh solidaritaas, kesetaraan, dan saling menguntungkan.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Tim Koordinasi Nasional KSS Indonesia, selama kurun waktu 15 tahun, pada tahun 2000-2015, Indonesia telah memberikan bantuan sebesar USD 57,4 juta kepada negara lain. Bahkan, pada tahun 2016 saja, Indonesia memberikan bantuan senilai USD 15,08 juta (baik yang bersumber dari APBN maupun dukungan dari mitra pembangunan) yang diberikan kepada 1.119 peserta dari 66 negara. Proporsi nilai bantuan pada tahun 2016 ini mencapai 26 persen dari total bantuan yang diberikan Indonesia selama 15 tahun tersebut.

BACA JUGA:   Utang Indonesia, Untungkan Siapa?

Masalah Implementasi Pemberian Bantuan Selama Ini

Meskipun Indonesia sudah mengeluarkan puluhan juta dolar bagi negara berkembang lainnya dan sudah menjadi pemain lama dalam KSS, namun tata kelola keuangan dalam implementasi kegiatan KSS Indonesia masih belum baik. Saat ini proses perencanaan, penganggaran dan realisasinya masih tersebar di masing-masing Kementerian/Lembaga. Selain itu, hingga saat ini belum ada penanda khusus untuk kegiatan-kegiatan yang diklasifikasikan sebagai KSS dalam akuntansi pemerintahan. Hal ini mempersulit pemerintah, dalam menghitung jumlah kontribusi yang telah diberikan oleh Indonesia dalam mendukung pembangunan internasional melalui KSS secara pasti dan terperinci.

Kemudian, tidak semua kegiatan pemberian bantuan yang diselenggarakan sudah memiliki standar biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan. Salah satu contohnya adalah pengiriman tenaga ahli ke negara lain. Saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai honor tenaga ahli yang ditempatkan di luar negeri dalam kurun waktu tertentu untuk melakukan pelatihan dan pendampingan para peserta di negara penerima bantuan.

 Lembaga Pengelola Dana diberi Anggaran Awal Rp 2 Triliun

Untuk memperbaiki pola tata kelola pemberian bantuan internasional dan menyediakan pengaturan yang lebih jelas dalam penyelenggaraan kerja sama pembangunan, maka pemerintah akan membentuk sebuah lembaga pengelolaan dana kerja sama pembangunan internasional. Lembaga ini akan mengelola dana untuk pelaksanaan kegiatan kerja sama pembangunan dan pemberian bantuan Indonesia kepada negara lain.  Dengan adanya pengelolaan keuangan satu pintu ini, diharapkan pengelolaan kerja sama tersebut dapat berjalan dengan lebih tertib, efisien, akuntabel, dan transparan.

Pada APBN 2019, yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada tanggal 31 Oktober lalu, pemerintah mengalokasikan investasi sebesar Rp 2 triliun yang akan diinvestasikan oleh lembaga tersebut. Hasil investasi inilah yang selanjutnya akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan berbagai kegiatan kerja sama pembangunan Indonesia. Dengan pemanfaatan hasil investasi untuk pelaksanaan kegiatan, diharapkan pemberian bantuan kepada negara berkembang lain tidak terlalu membebani APBN dan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

BACA JUGA:   FDMI Sebut Pertumbuhan Ekonomi dapat Didorong oleh Kebijakan Nasional yang Tepat

Indonesia memiliki tujuan mulia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal ini dapat dilakukan melalui dukungan terhadap pembangunan global terutama dalam mengurangi kesenjangan sosial diantara negara berkembang. Disamping itu, saat ini Indonesia adalah salah satu dari dua puluh ekonomi terbesar dunia dan termasuk dalam kategori negara berpenghasilan menengah.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, seharusnya komitmen dan kemampuan Indonesia dalam pemberian bantuan internasional kepada negara lain sudah tidak perlu dipertanyakan kembali. Jadi, apakah Indonesia sudah siap memberi bantuan ke negara lain? Tidak perlu khawatir, sudah lama sekali Indonesia melakukannya dan akan dikelola dengan lebih baik lagi kedepannya.

 

*) Tulisan ini bersifat opini pribadi. Tidak mencerminkan pendapat dan kebijakan dari Institusi.

Tags: utang
Previous Post

Kepatuhan Wajib Pajak: Karena Polisi dan Perampok Takkan Pernah Akur

Next Post

Cukai Plastik Memantik Polemik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR