Jakarta, TopBusiness—Saat ini, hak asasi manusia (HAM) pekerja lokal di Indonesia masih terlindungi ketika TKA (tenaga kerja asing) hadir. Hal itu dapat dilihat dari perbandingan jumlah pekerja lokal dengan TKA saat ini.
Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Benny Pasaribu, di Jakarta (10/12/2018), saat menjadi pembicara di seminar bisnis dan HAM, yang digelar lembaga tersebut.
Benny mengatakan, jumlah TKA di kuartal pertama 2018 hanya di 89.000-an. Sementara itu, di waktu yang sama, jumlah pekerja domestik dan TKA yang lahir dari investasi langsung dari dalam negeri ataupun luar negeri, di kisaran 491.000-an; dari situ, yang muncul dari PMA (penanaman modal asing) di 253.000-an.
“Yang dikatakan melanggar HAM, kalau tenaga kerja lokal sama sekali tersisih oleh kedatangan TKA,” papar Benny.
Kondisi di Indonesia itu masih lebih baik daripada di Malaysia. Persentase jumlah TKA berbanding pekerja lokal di Malaysia lebih tinggi daripada di Indonesia.
“Sementara, Malaysia luasnya lebih kecil daripada Indonesia, bukan?” kata mantan ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu.
Penulis: Adhito
