
Jakarta, businessnews.id — Dari keseluruhan sektor industri yang dikenakan pungutan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), emiten pasar modal dan IKNB (industri keuangan nonbank) terbanyak belum membayar di tahap pertama.
Menurut Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIB Otoritas Jasa Keuangan Harti Hariyani di Jakarta (23/6/2014), dari seluruh kelompok industri jasa keuangan, ada 15 persen yang belum membayar pungutan OJK periode pertama tahun 2014.
“Batas pembayaran tahap pertama tanggal 15 April 2014 sehingga yang belum membayar akan dikenakan denda dua persen dari nilai iuran yang akan dibayarkan.”
Ia menambahkan, jika pelaku industri keuangan mengajukan keringanan terkait kesulitan keuangan, OJK akan memberikan keringanan. ”Pak Wakil ketua OJK tadi mewacanakan hal tersebut,“ terang dia.
Lebih lanjut ia menerangkan, pelaku industri perbankan 99 persen sudah membayar pungutan, pelaku industri pasar modal mencapai 84 persen, sedangkan IKNB baru mencapai 85,2 persen. “Jadi secara total, kurang-lebih yang belum membayar 15 persen,” terang dia.
Sedangkan nilai pungutan perbankan Rp 202,8 miliar; IKNB Rp 43,1 miliar; pasar modal Rp 133,88 miliar. Sehingga saat ini, total besaran pungutan OJK dari pelaku industri jasa keuangan, baru mencapai Rp 379,9 miliar.
“Data ini sampai 15 Juni 2014,” kata dia. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito