Jakarta, TopBusiness – Guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, sejumlah lembaga pemerintah yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi. Lembaga yang bekerja sama itu adalah OJK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Mahkamah Konstitusi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK perlu melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas dalam pengaturan dan pengawasan pengawasan sektor jasa keuangan serta edukasi dan perlindungan konsumen keuangan.
“Untuk bisa efektif dan efisien, kami harus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mahkamah Konstitusi dan juga PPATK,” kata Wimboh di Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Menurut Wimboh, akses data kependudukan sangat penting bagi perkembangan industri jasa keuangan, diantaranya untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman maupun rekening efek, karena verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat.
“Kerja sama dengan Kemendagri bisa mempercepat bank pembangunan daerah (BPD) dalam mengimplementasikan Program Transformasi BPD, antara lain meliputi penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), pendalaman produk dan peningkatan kualitas layanan, penerapan tata kelola dan pengendalian risiko, serta pengembangan teknologi dan sistem informasi,” katanya.
OJK juga menegaskan pentingnya efektivitas peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang dipimpin oleh Pemerintah Daerah. Saat ini telah terbentuk 73 TPAKD yang tersebar di 31 provinsi dan 42 kabupaten/kota.
“Kami dengan bantuan Kemendagri, untuk bersama-samamerevitalisasi peran TPAKD ini agar lebih efektif lagi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui tersedianya akses keuangan masyarakat di daerah,” ujar Wimboh. (nrd)
