Jakarta TopBusiness – Kegiatan eksplorasi pertambangan perlu direklamasi. Kegiatan ini sebagai langkah penegakan keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat.
Dalam laman setkab.go.id, hari ini, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syarial, usai menandatangani Memorandum of Understanding antara Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rakornas reklamasi hutan dan rehabilitasi daerah aliran sungai, Selasa (13/04), menyebutkan bahwa kegiatan reklamasi tambang mengalami peningkatan dalam kurun 5 tahun terakhir. Yakni, dari seluas 6.597 hektar di tahun 2014 jadi 7.000 di 2019.
Kegiatan paska tambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat.
“Kegiatan pertambangan, selain memberi manfaat tentu juga membawa dampak terhadap lingkungan sehingga diperlukan upaya untuk meminimalisirnya. Misal, dengan mereklamasi tambang paska kegiatan-kegiatan pertambangan, ini yang harus menjadi fokus kita bersama,” kata Ego.
Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi mengalirnya air limpasan, menurut dia, reklamasi untuk menjaga lahan lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif.
Ia menyatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2010 tentang reklamasi paska tambang dan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral No. 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.
Penulis : Agus H
