Jakarta, TopBusiness – Transaksi saham dari dua emiten yakni PT Sekawan Inti Pratama Tbk (SIAP) dan PT Sidomulya Selaras Tbk (SDMU) disinyalir telah melakukan perdagangan semu di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun langsung turun tangan dan mengambil sikap untuk melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Menurut pihak otoritas, transaksi ini dianggap telah melanggar Undang-Undang Pasar Modal.
“Dengan adanya transaksi semu itu, maka sangat mungkin akan memengaruhi pergerakan harga saham dan tentu akan sangat menguntungkan si pelaku dan merugikan pihak lain,” jelas Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Janner HR Pasaribu di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Menurut Janner, saat ini pihaknya mengaku tengah melakukan penyidikan terhadap dua transaksi atas dua saham yang diduga melakukan perdagangan semu itu.
“Saat ini sedang berjalan dan masih ada dua sedang penyidikan terhadap transaksi dua saham dengan inisial MK dan lupa satu lagi. Itu sedang kita sidik,” ujar Janner.
Selain itu, dia melanjutkan, penyidik OJK telah menyelesaikan penyidikan terhadap dua transaksi semu atas saham SIAP dan SDMU.
“Untuk kasus transkasi SIAP dan SDMU sudah P21. Tapi belum diberkas. Dugaan sementara keduanya terkait dengan perdagangan semu,” urai dia.
Sebagai informasi, dalam UU Pasar Modal pasal 91 disebutkan “setiap pihak dilarang melakukan tindakan langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar atau harga efek di bursa efek.”
Selanjutnya, dalam pasal 104 disebutkan setiap pihak melanggar pasal 91 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar.
Penulis: Tomy
