TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Dua Emiten Disinyalir Melakukan Transaksi Saham Semu

Busthomi
6 May 2019 | 09:25
rubrik: Capital Market
Lepas 33,33% Saham ke Pubik, Satria Mega Tawarkan Harga Rp165

Foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Transaksi saham dari dua emiten yakni PT Sekawan Inti Pratama Tbk (SIAP) dan PT Sidomulya Selaras Tbk (SDMU) disinyalir telah melakukan perdagangan semu di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun langsung turun tangan dan mengambil sikap untuk melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Menurut pihak otoritas, transaksi ini dianggap telah melanggar Undang-Undang Pasar Modal.

“Dengan adanya transaksi semu itu, maka sangat mungkin akan memengaruhi pergerakan harga saham dan tentu akan sangat menguntungkan si pelaku dan merugikan pihak lain,” jelas Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Janner HR Pasaribu di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Menurut Janner, saat ini pihaknya mengaku tengah melakukan penyidikan terhadap dua transaksi atas dua saham yang diduga melakukan perdagangan semu itu.

“Saat ini sedang berjalan dan masih ada dua sedang penyidikan terhadap transaksi dua saham dengan inisial MK dan lupa satu lagi. Itu sedang kita sidik,” ujar Janner.

Selain itu, dia melanjutkan, penyidik OJK telah menyelesaikan penyidikan terhadap dua transaksi semu atas saham SIAP dan SDMU.

“Untuk kasus transkasi SIAP dan SDMU sudah P21. Tapi belum diberkas. Dugaan sementara keduanya terkait dengan perdagangan semu,” urai dia.

Sebagai informasi, dalam UU Pasar Modal pasal 91 disebutkan “setiap pihak dilarang melakukan tindakan langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar atau harga efek di bursa efek.”

Selanjutnya, dalam pasal 104 disebutkan setiap pihak melanggar pasal 91 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar.

Penulis: Tomy

BACA JUGA:   Emiten Ini Cari Harga Bagus Batu Bara
Tags: emiten
Previous Post

Harga Minyak Kembali Terkoreksi

Next Post

Aset BUMN 2018 Melonjak 12 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR