Jakarta, TopBusiness – PT MRT Jakarta akan memberlakukan tarif normal MRT Jakarta pada Senin, 13 Mei 2019. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit, tarif minimal MRT Jakarta adalah sebesar Rp3.000,00 dan tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp 14.000.
Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin menjelaskan, pemberlakuan tarif normal tersebut akan juga akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui konten kanal media sosial dan website MRT Jakarta, aktivitas program dan event MRT Jakarta disekitar koridor, konten aplikasi mobile MRT Jakarta, aktivitas bersama komunitas/institusi serta mitra kerja sama dan media lain yang masih memungkinkan.
Untuk melakukan pembayaran perjalanan dengan MRT Jakarta, kata Kamaluddin, masyarakat dapat menggunakan Kartu Jelajah Single Trip yang dapat dibeli di loket dan mesin tiket otomatis di setiap stasiun MRT Jakarta, kartu JakLingko, kartu uang elektronik bank yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), dan Bank DKI.

