
Jakarta, businessnews.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan perolehan premi pada 2014 senilai Rp 7,9 triliun dan hasil dari investasi sebesar Rp 2,7 triliun. Sehingga, pendapatan di sepanjang 2014 diharapkan mencapai Rp 10,6 triliun. Direkur Eksekutif Keuangan LPS, Noor Cahyo, menjelaskan hal itu di Jakarta (15/7/2014).
Ia menyebutkan, hingga akhir Juni 2014, total aset LPS mencapai Rp 48,06 triliun atau meningkat 11 persen dari total aset di akhir 2013 yang senilai Rp 43,29 triliun. Sementara itu, total kewajiban LPS sebesar Rp 11,57 triliun dan total ekuitas Rp36,7 triliun.
Noor Cahyo merincikan, dari total aktiva senilai Rp 48,06 triliun tersebut terdiri dari kas Rp 606,58 miliar, investasi Rp 38,55 triliun, penyertaan modal sementara (PMS) Rp 8,01 triliun, dan aktiva tetap atau aktiva lainnya sebesar Rp 283,27 miliar.
“Dana PMS Rp 8,01 triliun itu sudah termasuk PMS Rp 1,25 triliun yang disetor pada 23 Desember 2013 sesuai permintaan Bank Indonesia untuk meningkatkan permodalan bank (Bank Mutiara), sehingga memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank,” tuturnya.
Jumlah pendapatan LPS hingga akhir Juni 2014 sebesar Rp 5,22 triliun, sedangkan biaya yang dikeluarkan hanya senilai Rp 232,73 miliar. “Sehingga, sampai akhir Juni tahun ini, kami mengalami surplus sebesar Rp 4,98 triliun,” ujarnya.
Dia mengatakan, hingga 31 Mei 2014, total simpanan nasabah di Indonesia mencapai Rp 3.822,56 triliun; sebesar 44,91 persen (Rp 1.716,8 triliun) dari total simpanan itu bernilai nominal di bawah Rp 2 miliar yang selama ini dijamin LPS. Sedangkan, simpanan dengan nominal di atas Rp 2 miliar tercatat sebesar Rp2.105,76 triliun (55,09 persen).
Noor Cahyo menyatakan, hingga 31 Mei 2014, LPS telah menjamin nasabah perbankan yang meliputi 151.338.112 rekening simpanan di bawah Rp2 miliar di bank konvensional, bank syariah, dan bank perkreditan rakyat (BPR). Sedangkan untuk simpanan di atas Rp 2 miliar hanya 186.598 rekening.
Sepanjang 2014, tambah Noor Cahyo, LPS sudah melikuidasi empat BPR dengan biaya klaim penjaminan senilai Rp49,79 miliar. Dengan demikian, kata dia, sejak berdiri pada 22 September 2005 hingga Juni 2014, LPS telah melikuidasi 60 bank dengan total biaya klaim penjaminan sebesar Rp 755,61 miliar.
“Penyebab bank yang dilikuidasi karena adanya fraud yang dilakukan pemilik atau pengurus, seperti penciptaan kredit fiktif dan penggelapan pembayaran angsuran atau pelunasan kredit,” ucap Noor Cahyo. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito