
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan menilai, kemampuan industri keuangan sampai Juni 2014 cukup baik. Hal itu terlihat dengan indikator permodalan perbankan yang tergolong tinggi dengan kecukupan pemenuhan permodalan (CAR/capital adequacy ratio) ) mencapai 19,5 persen. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mulya Siregar, mengatakan hal tersebut di Jakarta (17/7/2014).
Hal lain, ditandai dengan tiadanya bank yang dalam pengawasan intensif. Bank Tabungan Negara (BTN) telah keluar dari pengawasan itu.
Keluarnya BTN dari pengawasan intensif, tambah dia, disebabkan pelaksanaan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) yang telah membaik.
“Dulu dia masuk pengawasan intensif karena jumlah komisarisnya lebih banyak dibanding jumlah direksinya, dan itu kan tidak boleh,“ terang dia.
Sementara, masih terdapat tujuh bank kategori BUKU I (bank umum kegiatan usaha I) tergolong kurang sehat, terutama dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan atau GCG.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Irwan Lubis, di Jakarta baru-baru ini, tujuh bank tersebut telah melakukan penjajakan merger satu sama lainnya. “Diharapkan dalam semester II sudah ada action seperti uji tuntas dan soal legalnya,“ terang dia.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang kepemilikan saham bank umum, jika peringkat kesehatan bank turun, pemegang saham pengendali bank tersebut harus melepaskan sahamnya sehingga ia hanya memiliki maksimal 40%.
“Saat ini, bank-bank tersebut sedang menyusun action plan. Jangka waktu divestasinya ‘kan lima tahun mulai tahun ini. Tapi, seandainya dia bisa menyelesaikan dalam waktu dekat, itu bagus,” ucap Irwan.
Dia menambahkan, “Pilihannya itu ‘kan mereka harus menurunkan kepemilikan sesuai threshold. Harapan kami mereka bisa merger, atau mereka bisa mencari strategic investor yang juga berniat merger. Itu lebih bagus,” ujar Irwan.
Saat ini, menurut dia, sebagian bank tersebut tengah bertemu dengan beberapa investor strategis yang akan mengambil saham yang harus didivestasi. Setelah itu, bank tersebut baru akan memasukkan rencana bisnisnya ke OJK. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito