
Jakarta, businessnews.id — Selaku calon dan nasabah kreditur perbankan dalam pelembaga pembiayaan, sudah sepatutnya seseorang mengetahui berapa kredit scoring agar mendapat bunga kredit yang optimal. Atau mampu menjawab jika pengajuan pembiayaan atau kredit ditolak.
Menurut Direktur Utama Pefindo, Ronald T. Andi Kasim, di Jakarta hari ini, bisa saja terjadi kredit scoring seorang nasabah kreditur salah dikarenakan beberapa hal.
Pertama, identitas yang sama dengan nasabah lain. Misalnya, nama seseorang Achmad, dan ada orang lain bernama Ahmad.
Jika Ahmad menunggak, kemudian oleh petugas di-input keliru, maka nama Achmad juga di-black list.
Untuk menghindari hal tersebut, saran Ronald, seorang nasabah kreditur harus rajin rajin memeriksa kredit scoring di Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tolong cek ke BI checking, siapa tahu salah input. Kalau di– black list bisa tidak diberikan atau diberi lending rate sangat tinggi,” kata dia.
Ia menambahkan, lembaga kredit bisa saja salah dan itu normal. Jadi, lembaga kredit swasta pekerjaan utamanya adalah membersihkan data, tapi harus ada yang melapor jika ada kekeliruan.
Sebab, lembaga keuangan lapor ke OJK, lalu lembaga kredit swasta beli data tersebut dari OJK.
“Lalu kami mengolah, kami tidak mengubah,” kata Ronald. (Abdul Aziz)