Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya kembali menjatuhi sanksi kepada emiten BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) atas pelanggaran penyajian laporan keuangan (LK).
Menurut Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono terkait penjatuhan sanksi ini, setelah dilakukannya penelaahan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya atas penyajian Laporan Keuangan Interim GIAA per 31 Maret 2019 itu, BEI pun memutuskan untuk menjatuhkan sanksi ke Garuda.
“Sanksi ini sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran pada poin 1 tersebut,” tutur Aji di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Untuk poin satu tersebut, kata dia, meminta kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan tanggal 26 Juli 2019, atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 tersebut.
Sementara itu juga terkait Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.
Untuk itu, BEI pun meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019 tersebut.
“Pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia,” papar dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga telah menjatuhi sanksi terhadap auditor yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan Garuda tersebut. Akuntan Publik (AP) tersebut adalah Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.
Mereka adalah auditor yang memeriksa laporan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan entitas anak Tahun Buku 2018.
Penulis: Tomy