Jakarta, TopBusiness – Sejumlah NGO, salah satunya Indonesia for Global Justice (IGJ) kembali mendesak agar pemerintah Indonesia tak ikut menyepakati Osaka Track yang didorong oleh negara maju dalam KTT G20 lalu. Kesepakatan ini untuk segera memulai perundingan perjanjian E-commerce di forum WTO.
Hal ini karena ketentuan mengenai arus bebas data lintas batas (cross border data free flow) dan larangan data lokalisasi hanya akan merugikan Indonesia dan negara berkembang lainnya, akibat tidak adanya jaminan keamanan data khususnya data publik.
Seperti diketahui, KTT G20 di Osaka, Jepang pada 28-29 Juni 2019 lalu menghasilkan sebuah deklarasi para pemimpin G20 yang salah satunya mendorong untuk membuka arus bebas data lintas batas serta mendorong pembahasan tersebut untuk segera dirundingkan di WTO.
Ternyata, Pemerintah Jepang, AS, dan China yang mengeluarkan sebuah proposal bernama Osaka Track. Ini sebuah agenda untuk segera membahas perjanjian perdagangan digital, khususnya mengenai liberalisasi data di WTO
Peneliti Senior IGJ, Olisias Gultom menyebut, Indonesia dan kebanyakan negara berkembang lainnya belum memiliki regulasi perlindungan data publik dengan standar yang sama dan memadai. Sehingga akan menimbulkan risiko yang sangat tinggi jika liberalisasi data diberlakukan sebelum negara memiliki regulasi yang kuat.
“Regulasi perlindungan data publik masih belum ada standar yang sama di dunia. Indonesia sendiri mau menggunakan standar yang mana, itu pun masih jadi perdebatan. Oleh karena itu, perlu ada proses diskusi terlebih dahulu di antara anggota WTO, khususnya negara-negara berkembang dan LDCs, untuk menghitung untung-ruginya bagi mereka,” tegas Olisias di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Lebih lanjut Olisias menjelaskan, pengumpulan data oleh perusahaan big tech yang saat ini dilakukan tanpa proteksi dan terkontrol, sama saja dengan membuka ruang terjadinya “Kolinialisasi Data” oleh perusahaan Big Tech.
Misalnya, jika perjanjian perdagangan digital dalam WTO atau FTA tidak membatasi aktivitas cross border data flows, maka perusahaan big tech di negara maju dapat dengan leluasa memindahkan data yang ada di Indonesia ke tempat yang menguntungkan baginya.
“Jika semua data dunia mengalir kembali ke beberapa pusat teknologi di negara maju, tanpa batasan atau pajak, ini akan semakin memperkuat monopoli mereka, memperlebar kesenjangan privasi, dan menjadikan negara-negara berkembang sebagai konsumen pasif, daripada partisipan dalam ekonomi digital,” tandasnya.
Oleh karena itu, ketimbang ikut menyepakati liberalisasi data tanpa bisa dimanfaatkan oleh Indonesia, Olisias menekankan pentingnya bagi Indonesia untuk mewajibkan penempatan server data secara lokal di wilayah Indonesia.
Hal ini setidaknya dapat menjamin kemudahan melakukan akses bagi otoritas Indonesia terkait dengan persoalan hukum, pajak, keuangan, atau gangguan sosial yang bersifat massif apabila diperlukan.
“Penguasaan data akan menjadi sumber ekonomi baru bagi Indonesia, sehingga ketentuan lokalisasi data perlu dilakukan di Indonesia,” pungkasnya.
Penulis: Tomy
