
Jakarta, businessnews.id — Kementerian koperasi dan Usaha Kecil Menengah tengah mengkaji menaikkan batasan maksimal penyaluran KUR (kredit usaha Rakyat) yang disalurkan bank umum melalui BPR (bank perkreditan rakyat) menjadi Rp 5 miliar setiap BPR.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Agus Muharram, di Jakarta hari ini.
“Bisa saja kita naikkan menjadi Rp 5 miliar,” dia menegaskan.
Ia menambahkan, permintaan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Seluruh Indonesia (Perbarindo) itu akan dikaji di kementeriannya sebagai kuasa pemegang mata anggaran Program KUR.
Namun, terkait dengan permintaan Perbarindo untuk melibatkan secara langsung BPR dalam penyaluran KUR, ia tidak sependapat dikarenakan produk KUR dan produk pembiayaan BPR relatif sama.
Sebelumnya, Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto, menyatakan bahwa dalam hal membangun ekonomi akar rumput yang dalam hal ini UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), perlu melibatkan seluruh institusi diantaranya BPR.
BPR harus dilibatkan sebagai garda terdepan di dalam memberdayakan UMKM Indonesia. Sebab, jelas bahwa dalam Undang-undang Perbankan, definisi bank ada dua jenis yakni bank umum dan BPR.
”Sehingga kami perlu dilibatkan dalam kredit program bahkan sebagai garda terdepan,” harap dia. (Abdul Aziz)