TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Penawaran Jasa Keuangan via SMS Terus Ditertibkan

Nurdian Akhmad
23 August 2014 | 20:29
rubrik: Finance
Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

Bandung, businessnews.id — Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 01/POJK/07/2013 Mengenai Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, berlaku efektif pada 6 Agustus 2014. Di situ, pelaku jasa usaha keuangan wajib menjaga kerahasiaan dan melindungi keamanan data konsumen.

Menurut Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sri Rahayu Widodo, di Bandung hari ini, sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk meminimalkan tawaran kartu kredit dan lainnya. Pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang bersifat imbauan kepada pelaku jasa keuangan pada bulan Mei 2014.

“Berbagai langkah telah dilakukan OJK atas maraknya SMS penawaran produk jasa keuangan, maka kami mengeluarkan surat edaran bersifat imbauan, sehingga itu memerkuat pelaksanaan dari POJK 2013 yang baru efektif Agustus ini.”

Lebih jauh dia menyebutkan, OJK akan menindak tegas berupa sanksi bagi para pelaku jasa keuangan yang tidak menaati POJK terkait dengan kerahasiaan dan melindungi keamanan data konsumen, terkecuali sudah ada perjanjian secara tertulis dari pihak konsumen untuk penawaran produk jasa keuangan.

“Mengenai keamanan data nasabah, tidak perlu memberitahukan data nasabah kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari nasabahnya. Kemudian pasal sanksi itu juga sudah ada diaturannya. Yang melanggar itu akan dikenakan sanksi administratif, antara lain salah satu dari pemberhentian atau pembekuan usaha pelaku jasa keuangan,” tukasnya.

Terkait dengan sanksi, dia menambahkan, nantinya  akan terlebih dulu dilihat seberapa besar pelanggaran yang dilakukan, setelah itu mereka akan mendapat surat edaran mengenai sanksi yang akan diterima. “Sehingga aturannya nanti ada di pelaksanaannya berupa surat edaran, dan tentunya ini bermacam-macam,” ucap Sri.

Menurutnya ada beberapa bank yang sudah menerima surat edaran bersifat himbauan yang dikeluarkan pada Mei sebelumnya.

BACA JUGA:   Pertumbuhan Kredit Turun Namum Perbankan Tetap Doyan Ngutang

Namun demikian, pihaknya tidak bisa menyebutkan nama dari perbankan yang dimaksud. Pasalnya, OJK sendiri sudah berkoordinasi dengan pengawas dari pihak telekomunikasi (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia/BRTI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengantisipasi persoalan tersebut.

“Ada diindikasikan beberapa bank, dan itu sudah dikoordinasikan dengan pengawas dari pihak telekomunikasi, ini sudah dikoordinasikan atas dasar temuan itu, dan sudah dilakukan komunikasi dan dilakukan pembinaan pada banknya,” tutupnya. (Abdul Aziz)

Editor: Achmad Adhito

Previous Post

AAJI Dukung Pembatasan Saham Asing di Asuransi

Next Post

Langkanya Receh di Swalayan Bakal Dibahas Badan Perlindungan Konsumen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR