
Bandung,businessnews.id — Maraknya fenomena Kelangkaan pecahan kecil atau receh di pasar ritel seperti dengan adanya pengembalian dengan permen ataupun permintaan uang kembalian untuk disumbangkan, ditengarai karena ketidakmampuan Bank Indonesia (BI) dalam menyediakan uang itu.
Menurut Ketua Komisi IV Bidang Kerjasama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Firman Turmantara Endi Pradja di Bandung hari ini, fenomena tersebut sebenarnya telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.
“Tindakan itu bisa dituntut pidana dengan ancaman lima tahun,” dia berkata.
Sebenarnya hal itu telah dibicarakan dengan Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia). Hasilnya, Aprindo melempar persoalan itu ke BI. Menurut Aprindo, hal itu karena BI tidak bisa menyediakan uang pecahan kecil.
Untuk itu, BPKN akan membahas dalam sidang ke depan. “Soal ini akan saya sampaikan dalam rapat pleno BPKN ke depan,” janji dia.
Namun sementara itu, BPKN sebenarnya telah memberikan rekomendasikan kepada Aprindo untuk segera membulatkan tarif transaksi. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito