TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Di Pembayaran Online, BUMN Banyak Langgar UU Konsumen

Nurdian Akhmad
23 August 2014 | 21:15
rubrik: BUMN
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Beberapa BUMN (badan usaha milik negara) yang menjalankan fungsi layanan publik justru diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen. Di situ, ada pungutan tanpa dasar hukum.

Menurut Ketua Komisi IV Bidang Kerjasama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Firman Turmantara Endipradja, di Jakarta hari ini, pihaknya tengah menungu putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, terkait permohonan banding terhadap program PPOB (Payment Point Online Bank) antara PLN dan 32 bank.

“Kami masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi,” dia berkata.

Ia dan rekan-rekan pemohon sejak tahun 2007 telah mengingatkan PLN dalam program PPOB karena di setiap pembayaran tagihan listrik, pengguna layanan pembayaran online perbankan dikenakan biaya antara Rp 1.650, hingga Rp 1.900 setiap rekening pelanggan per bulan.

“Memang transaksi ini menyenangkan kalangan perbankan, namun merugikan konsumen sebab dasar pungutan tidak jelas dan bisa disebut pungutan liar,” terang dia.

Hal serupa juga dilakukan oleh Telkom, di mana setiap pembayaran tagihan telepon melalui online perbankan dikenakan biaya administrasi.

Ia pun mengomentari Pertamina terkait kelangkaan LPG tabung 3 kg di beberapa daerah. Di  beberapa daerah harus diselenggarakan operasi pasar, padahal di situ telah ada kuotanya.

“Saya lebih intensif mengawasi Jawa Barat seperti Sumedang, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Cianjur, Padalarang, Cirebon, dan Majalengka. Itu terjadi kelangkan LPG 3 kg,” terang dia.

Ia merekomendasikan operasi untuk mengurangi pengoplosan gas dikarenakan adanya perbedaan harga LPG 12 kg dan 3 kg. “Ini pasti ada pengoplosan, jadi orang ramai menyedot tabung 3 kg untuk dimasukan ke tabung 12 kg.”

Modus-modus di atas, tambah dia, sebenarnya melanggar Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dan ada sanksi pidana sampai lima tahun penjara. (Abdul Aziz)

BACA JUGA:   Antisipasi Corona, Armada Garuda Disemprot Disinfektan

Editor: Achmad Adhito

Previous Post

Langkanya Receh di Swalayan Bakal Dibahas Badan Perlindungan Konsumen

Next Post

Perbankan dan Lembaga Pembiayaan Harus Bentuk Lembaga Mediasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR