
Jakarta, businessnews.id — Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Rahayu Widodo di Bandung hari ini mengatakan, perbankan dan lembaga pembiayaan agar secepatnya membentuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS).
Saat ini, telah ada LAPS untuk pasar modal, atau Badan Arbitrase Pasar Modal. Lalu, di industri asuransi ada Badan Mediasi Asuransi Indonesia, dan sektor dana pensiun dengan Badan Mediasi Dana Pensiun. Namun industri perbankan belum memiliki lembaga seperti itu.
Untuk itu, ia berharap bahwa sebelum Desember 2015, perbankan dan lembaga pembiayaan telah memiliki LAPS. Dasar dari itu adalah Peraturan OJK No. 1 Tahun 2013, yang mewajibkan semua industri jasa keuangan memiliki LAPS.
Lembaga itu penting sebagai tempat penyelesaian sengketa jika ada dispute dengan konsumen yang tidak dapat diselesaikan secara internal.
“Karena perbankan dan pembiayaan belum memiliki LAPS, selama ini memilih untuk memindahkan [sengketa] kepada non-LAPS, terutama kepada OJK dan pengadilan,” kata dia. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito