
Jakarta, businessnews.id — Deputi Gugus Tugas Financial Bank Indonesia (BI) Nanang Hendarsyah mengatakan di Jakarta (29/8/2014), jika ingin mendorong Pertamina, PLN, dan BUMN lain melakukan hedging, perbankan nasional harus menyiapkan pasokannya.
Untuk itu, BI mendorong dengan melonggarkan beberapa aturan seperti memudahkan melakukan netting pada saat jual forward, pada saat roll over, dan saat meng-unwind. Di situ, tidak perlu underlaying lagi.
“Tapi hanya awalnya saja, saat dia transaksi forward maka perlu underlying,” kata dia.
Di samping itu, BUMN dengan kebutuhan valas dalam jumlah besar tidak perlu khawatir lagi dari ancaman tudingan transaksi lindung nilai merugikan keuangan negara. Sebab, kini Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK), BI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah membuat tim perumus SOP (standar operation procedur) lindung nilai.
“Soal hedging, saat ini telah sampai kepada membuat tim teknis yang dipimpin BPK untuk membentuk SOP, jadi ada tim teknis yang merumuskan,” katanya.
Nantinya BUMN tidak perlu khawatir lagi ada tuduhan bahwa hedging itu memakan biaya dan sebagainya. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito