Jakarta, TopBusiness – Harga penjualan Batubara selama November 2019 dipatok pada angka USD 66,27 per ton atau naik 2,27 persen dari HBA Oktober 2019 senilai USD 64,8. Ketetapan ini mangacu pada Keputusan Menteri Nomor 224 K/30/MEM / 2019 yang diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan November 2019.
Dalam laman esdm.go.id, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan kenaikan harga batubara acuan (HBA) bulan November dipicu oleh meningkatnya permintaan pasar menjelang musim dingin. “Naiknya tipis dari bulan sebelumnya karena ada kenaikan permintaan,” katanya, di Jakarta.
Harga batubara tersebut akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).
Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya.
Penulis: Agus H
