Jakarta, TopBusiness – Selama 2018, pemerintah telah memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha hingga Rp 220 triliun. Angka ini setara dengan 1,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Angka estimasi yang 2018, pemerintah memberikan insentif pajak sebesar hampir Rp 220 triliun. Ini comparable 1,5 persen dari PDB,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di acara Indonesia Banking Expo 2019 di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Insentif pajak yang dikeluarkan tersebut meliputi pembebasan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pembebasan bea masuk atas impor barang tertentu.
Suahasil melanjutkan, insentif pajak yang diberikan pemerintah tersebut dapat mendorong rasio pajak terhadap PDB menjadi 12,5 persen di tahun ini. Adapun rasio pajak Indonesia sebesar 11,5 persen di 2018.
“Kalau tax to GDP ratio 11 persen sekarang, insentif 1,5 persen, sebetulnya ada potensi tax to GDP kita bisa 12,5 persen,” jelasnya.
Suahasil mengakui, dengan memberikan sejumlah insentif pajak tersebut akan menggerus penerimaan negara. Namun hal ini bisa ditutupi dengan efisiensi belanja negara secara berkelanjutan dan menambah pembiayaan atau utang. (nrd)
