Jakarta, TopBusiness – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meneken Kepmen No. 225 K/12/MEM/2019 tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Oktober 2019 sebesar USD 59,82 per barel. Ini berarti mengalami penurunan sebesar USD 1,02 per barel dibandingkan September USD 60,84 per barel.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, salah satu faktor yang memengaruhi adalah melambatnya pertumbuhan ekonomi global sehingga menyebabkan rendahnya permintaan pasar terhadap minyak mentah. “Asumsi pasar bahwa permintaan minyak mentah global akan tetap melemah seiring memburuknya pertumbuhan ekonomi global, juga menyebabkan penurunan harga minyak Oktober,” kata Agung di Jakarta, Kamis (7/11), dalam laman esdm.go.id.
Sengketa perang dagang Amerika-Tiongkok, imbuh Agung, juga masih menjadi pemicu atas pesimisme pasar akan perbaikan ekonomi global. “Kondisi penyelesaian (perang dagang) ini berdampak langsung terhadap harga minyak mentah global,” katanya.
Faktor lain penetapan ICP Oktober adalah keyakinan pasar atas jaminan pasokan minyak mentah global (security of supply) seiring dengan semakin meningkatnya stok minyak mentah komersial negara-negara OECD, seperti dilansir oleh laporan International Energy Agency (IEA) periode Oktober 2019. “Lebih dari 3 juta barel serta tambahan stok dari negara-negara anggota IEA sebesar 1,6 juta barel yang setiap saat dapat dilepas ke pasar. Ini rekor tersendiri,” ungkap Agung.
Tak cukup di situ, keraguan pasar atas sejumlah serangan di beberapa fasilitas minyak mentah di Arab serta kepastian dan kecepatan Arab Saudi mengembalikan sebagian besar pasokan minyak yang hilang, menjadi dasar pertimbangan penetapan ICP Oktober.
Untuk kawasan Asia Pasifik, penurunan harga minyak mentah juga dipengaruhi oleh melimpahnya pasokan produk minyak akibat peningkatan aktifitas kilang di beberapa negara Asia.
Penulis: Agus H
