TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • Ekda
  • Marketing
  • Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • Ekda
  • Marketing
  • Event
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Tegaskan Kebijakan Konsolidasi Perbankan

Agus
7 November 2019
rubrik: Capital Market
Rasio KPMM Menurun, OJK Cabut Izin BPRS Muamalat Yotefa Jayapura

Sumber : ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempertegas kebijakan konsolidasi perbankan untuk mendorong industri perbankan menjadi lebih efisien, berdaya saing dan kontributif bagi perekonomian nasional dalam waktu yang cepat.

Konsolidasi perbankan merupakan salah satu upaya mendorong industri perbankan mencapai level yang lebih efisien menuju skala ekonomi yang lebih tinggi dan sudah dilakukan sejak tahun 2004.

Selain, konsolidasi perbankan juga sudah menjadi tuntutan stakeholder guna menjawab berbagai tantangan kondisi perekonomian global, dinamika struktur perbankan nasional, serta upaya-upaya penanganan bank bermasalah. “Dengan konsolidasi perbankan akan melahirkan bank-bank yang mampu menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk dan layanan berbasis teknologi, sehingga memiliki kemampuan adaptasi lebih besar,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Apalagi, kata dia, dengan konsolidasi perbankan juga mendorong bank nasional tidak hanya tangguh di lingkup domestik, namun juga kompetitif di lingkup regional dan global. Makanya, untuk mempersiapkan konsolidasi perbankan ini, OJK selaku regulator tengah melakukan kaji ulang terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan.

“OJK juga akan  menyesuaikan peraturan yang diperlukan sesuai tujuan untuk mewujudkan struktur Perbankan Nasional yang tangguh, efektif, berdaya saing dan berkontribusi,” kata dia.

Kebijakan konsolidasi perbankan nantinya, lanjut Heru, tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank.

Akan tetapi juga akan diperluas melalui pengambilalihan yang diikuti dengan pembentukan kelompok usaha bank tanpa adanya kewajiban penggabungan.  “Pengambilalihan yang diikuti dengan pembentukan kelompok usaha bank tersebut dimaksudkan agar bank-bank kecil tetap mendapat ruang dan diperkuat melalui sinergi dalam kelompok usaha bank besar,” ujar dia.

Dalam kesempatan Indonesia Banking Expo (IBEx) 2019, Perbanas memberikan rekomendasi mengenai layanan keuangan di nusantara kepada pemerintah untuk pengembangan industri keuangan di Tanah Air.

Rekomendasi tersebut menjadi masukan yang akan dipertimbangkan OJK. Hal ini untuk memperkuat daya tahan industri perbankan terhadap dampak perekonomian global dan mendorong agar industri perbankan mendukung pengembangan sektor prioritas sebagai sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia.

 

Tomy Asyari

Previous Post

Pos Indonesia Luncurkan Q-COMM

Next Post

Peran Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur Diperlukan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • Ekda
  • Marketing
  • Event