
Jakarta, businessnews.id — Sampai kini, Pemerintah Propinsi Jawa Barat belum menyampaikan rencana penerbitan obligasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direncanakan, pemerintah tersebut akan menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 4 triliun untuk pembiayaan pembangunan lapangan udara.
“Namun, sampai saat ini kami belum menerima berkas perijinan penerbitan obligasi daerah,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Noor Rochman, di Jakarta hari ini (25/9/2014).
Ia menambahkan, sebelum ke OJK ,pemerintah daerah yang berniat menerbitkan obligasi harus terlebih dahulu mengantungi ijin dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Setelah itu, mengajukan izin kepada menteri keuangan RI, dan barulah ke OJK.
Pengurusan di OJK, umumnya, memerlukan waktu tiga bulan.
Selain itu, kendala penerbitan obligasi daerah adalah adanya aturan pasar modal yang mengharuskan prospektus penerbitan obligasi memuat audit laporan keuangan yang ditandatangani oleh akuntan yang terdaftar di pasar modal dan OJK.
Sementara, saat ini laporan keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Barat masih diaudit oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bukan auditor terdaftar di pasar modal dan OJK.
Menurut Kepala Pengawas pasar Modal OJK, Nurhaida, sumber pendanaan obligasi sangat cocok untuk pembiayaan infrastruktur seperti lapangan udara.
“Pembiayaan infrastruktur dari perbankan kurang pas sebab jangka pendek,” terang dia beberapa waktu yang lalu.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito