TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pemerintah Jawa Barat Belum Sampaikan Berkas Penerbitan Obligasi

Nurdian Akhmad
25 September 2014 | 20:29
rubrik: Ekonomi
Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Sampai kini, Pemerintah Propinsi Jawa Barat belum menyampaikan rencana penerbitan obligasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direncanakan, pemerintah tersebut akan menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 4 triliun untuk pembiayaan pembangunan lapangan udara.

“Namun, sampai saat ini kami belum menerima berkas perijinan penerbitan obligasi daerah,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Noor Rochman, di Jakarta hari ini (25/9/2014).

Ia menambahkan, sebelum ke OJK ,pemerintah daerah yang berniat menerbitkan obligasi harus terlebih dahulu mengantungi ijin dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Setelah itu, mengajukan izin kepada menteri keuangan RI, dan barulah ke OJK.

Pengurusan di OJK, umumnya, memerlukan waktu tiga bulan.

Selain itu, kendala penerbitan obligasi daerah adalah adanya aturan pasar modal yang mengharuskan prospektus penerbitan obligasi memuat audit laporan keuangan yang ditandatangani oleh akuntan yang terdaftar di pasar modal dan OJK.

Sementara, saat ini laporan keuangan Pemerintah Propinsi Jawa Barat masih diaudit oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bukan auditor terdaftar di pasar modal dan OJK.

Menurut Kepala Pengawas pasar Modal OJK, Nurhaida, sumber pendanaan obligasi sangat cocok untuk pembiayaan infrastruktur seperti lapangan udara.

“Pembiayaan infrastruktur dari perbankan kurang pas sebab jangka pendek,” terang dia beberapa waktu yang lalu.

Penulis/Peliput: Abdul Aziz

Editor: Achmad Adhito

 

 

 

BACA JUGA:   Harga Minyak masih Tertekan
Tags: obligasi pemda
Previous Post

Awas, Masa Pancaroba Saham Perbankan!

Next Post

Obligasi Korporasi Banyak Terbit di Luar, Pajaknya Perlu Diubah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR