
Jakarta, businessnews.id — Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyatakan di Jakarta hari ini (25/9/2014) tentang perlunya pengubahan aturan perpajakan terhadap transaksi repo. Demikian juga terhadap pajak transaksi obligasi.
“Karena perlakuan pajak, banyak korporasi kita yang menerbitkan obligasinya di luar negeri,” ucap dia.
Ia menambahkan, pengenaan pajak terhadap transaksi repo tersebut bisa dikenakan dua kali oleh petugas pajak. Untuk itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk bisa memberikan kelonggaran dalam rangka pendalaman pasar utang korporasi.
Jika telah terjadi kesepakatan antara OJK dan Direktorat Jenderal Pajak, diharapkan akan terjadi pengembangan produk repo dan meningkatkan penerbitan obligasi korporasi.
Dalam lingkup pengembangan surat utang korporasi, OJK tengah mengembangkan infrastruktur pasar utang dengan penetapan electronic trading platform, peningkatan pengawasan dan transparansi dalam penyelesaian transaksi surat utang.
Sampai saat ini, dalam catatan OJK, total nilai surat utang korporasi sebesar Rp 200 triliun sedangkan Surat Utang Negara sebesar Rp 800 triliun.
Sementara rencana penerbitan surat utang telah berlaku efektif sebesar Rp 8,19 triliun; untuk penawaran umum berkelanjutan I dan II sebesar Rp 20 triliun. Sehingga, totalnya sebesar Rp 28,9 triliun.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito