Jakarta, TopBusiness – Pemerintah baru saja menerbitkan PP Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Langkah ini dianggap tepat mengingat selama ini pola bisnis ini susah dilacak.
Hal ini disebutkan oleh ekonom INDEF, Esther Sri Astuti, terkait pemberlakukan PP No 80/2019 di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Menurut dia, digital economy memang perlu diregulasi karena selama ini database tentang pelaku bisnis dalam perdagangan elektronik sulit diperoleh baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
“Selama ini, tidak ada Database berupa identifikasi pelaku bisnis, produk yang diperjualbelikan, segmentasi pasar, volume dan nilai transaksi perdagangan. Karena perdagangan elektronik nampak seperti bola liar, hanya penyedia platform saja yang mengetahui detil berapa besar kue digital economy,” tutur dia.
Karena yang terjadi, kata dia, mereka belum mau berbagi data dengan pemerintah karena masalah trust dan takut kena pajak. Padahal, total kontribusi digital ekonomi terhadap PDB Indonesia tahun 2018 lalu saja mencapai Rp 814 trilliun (USD 56.4 billion) atau 5.5% dari PDB.
“Makanya, saya memahami, mengapa pemerintah mengeluarkan PP Nomor 80 Tahun 2019 ini, karena itu salah satu alasannya,” katanya.
Namun begitu, Esther mewanti-wanti jangan sampai setelah adanya regulasi ini malah mematikan industri bisnis digital dan malah memindahkan bisnisnya ke ranah media sosial. Karena adanya regulasi yang lebih tegas.
“Salah satu yang saya kawatirkan, jika pelaku bisnis dalam perdagangan elektronik itu harus berbadan hukum dan menjadi PKP (perusahaan kena pajak). Jika begitu, bisa mendorong mereka beralih menggunakan media sosial,” tutur dia.
Menurutnya, jika sudah beralih ke media sosial, akan lebih sulit lagi pemerintah untuk mengidentifikasi para pelaku bisnis dalam perdagangan elektronik dan seberapa besar kuenya.
Apalagi memang bicara pajak di bisnis online ini harus hati-hati, seperti halnya juga terjadi di Malaysia. Di sana, dikenakan 6% pajak digital atas layanan digital untuk penjualan dan service tax legislation akan berlaku mulai 1 Januari tahun 2020 nanti.
“Tetapi dampaknya masih akan kita lihat setelah penerapan digital tax ini,” pungkasnya.
Penulis: Tomy
