Jakarta, TopBusiness – Mengantisipasi dampak pandemi virus corona atau Covid-19 terhadap pendapatan dan belanja negara tahun ini, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
Perpres tersebut untuk melengkapi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.
Pemerintah mengubah perkiraan pendapatan dan belanja negara, defisit anggaran, hingga pembiayaan. Termasuk pembiayaan utang yang membengkak hampir tiga kali lipat.
Dalam Perpres tersebut, perkiraan pendapatan negara diturunkan menjadi Rp 1.760,8 triliun. Angka tersebut anjlok 10 persen atau sekitar Rp 472,3 triliun dari pagu sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 2.540 triliun.
Sedangkan anggaran belanja negara tahun ini diperkirakan bakal membengkak Rp 73 triliun menjadi Rp 2.233,19 triliun. Alhasil, defisit anggaran ditetapkan Rp 852,93 triliun atau 5,07 persen dari PDB. Angka ini naik dari sebelumnya Rp 307,2 triliun atau 1,76 persen dari PDB. Defisit keseimbangan primer juga meningkat tajam dari Rp 12 triliun menjadi Rp 517,7 triliun.
Secara rinci, pendapatan negara dalam APBN-P 2020 terdiri dari penerimaan perpajakan diperkirakan sebesar Rp 1.462 triliun, turun dari yang sebelumnya Rp 1.865 triliun. Lalu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan Rp 297,7 triliun, turun dari pagu sebelumnya sebesar Rp 366,9 triliun. Sedangkan hibah tetap di angka yang sama yaitu Rp 498,74 triliun.
Sedangkan anggaran belanja negara terdiri dari pemerintah pusat Rp 1.851 triliun, membengkak dari sebelumnya Rp 1.683 triliun. Serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp 762,7 triliun, turun dari sebelumnya Rp 856,9 triliun.
Dalam Pasal 2 pada perpres tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan anggaran belanja pemerintah pusat akan diutamakan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan. Belanja pemerintah pusat akan difokuskan untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian.
Sedangkan anggaran dana desa akan digunakan untuk jaring pengaman sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan juga untuk kegiatan penanganan wabah corona.
Utang Membengkak
Dalam pagu APBN 2020, pembiayaan utang ditargetkan senilai Rp 351,85 triliun. Sedangkan pada APBN Perubahan 2020, membengkak tiga kali lipat menjadi Rp 1.006,4 triliun.
Secara rinci, pembiayaan utang itu terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Neto Rp 549,55 triliun, pinjaman neto Rp 6,95 triliun, dan pandemic bond yang ditarget Rp 449,8 triliun.
Pembiayaan dari penerbitan SBN tersebut meningkat dari target awal Rp 389,32 triliun. Begitu juga dengan pinjaman neto, yang awalnya ditetapkan minus Rp 37,46 triliun.
Pinjaman netto terdiri dari pinjaman dalam negeri senilai Rp 1,29 triliun dan luar negeri neto Rp 5,66 triliun.
Untuk utang dalam negeri netto terdiri dari penarikan pinjaman bruto Rp 2,97 triliun dan pembayaran cicilan pokok pinjaman dalam negeri sebesar Rp 1,67 triliun tahun ini.
Sedangkan pinjaman luar negeri netto terdiri dari penarikan pinjaman luar negeri bruto Rp 111,52 triliun dan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri Rp 105,86 triliun.
Penarikan pinjaman luar negeri bruto berupa pinjaman tunai Rp 81,98 triliun dan pinjaman kegiatan Rp 29,54 triliun.
Pinjaman kegiatan terdiri dari pinjaman kegiatan pemerintah pusat Rp 24,84 triliun, dan pinjaman kegiatan kepada BUMN atau Pemerintah Daerah (Pemda) Rp 4,69 triliun.
Pinjaman kegiatan pusat dibagi menjadi dua, yaitu pinjaman kementerian negara atau lembaga Rp 22,18 triliun, dan pinjaman kegiatan dihibahkan Rp 2,66 triliun.
