
Jakarta, businessnews.id — Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan peraturan terkait prinsip kehati-hatian utang luar negeri korporasi non-bank. Sebab, bila utang luar negeri korporasi non-bank mengkhawatirkan, ada ketidaksesuaian nilai tukar atau currency mismatch.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan di Jakarta hari ini (30/10/2014), dari data pihaknya, total utang luar negeri korporasi non-bank sebesar USD 48,3 miliar, ada sebanyak USD 35 miliar yang hanya ditopang oleh pendapatan dalam Rupiah. Dan hanya utang sebesar USD 13,3 miliar yang ditopang pendapatan mata uang asing.
“Sehingga, besar kemungkinan ada currency mismatch,” ucap Agus.
Karena itu, Bank Indonesia berinisiatif untuk mengatur utang luar negeri korporasi non-bank tersebut. Itu tidak dalam bentuk pembatasan jumlah utang, namun dalam tiga pilar kesehatan.
Pertama, rasio lindung nilai, minimal 20 persen antara aset valas dan utang valas yang akan jatuh tempo.
Kedua, rasio likuiditas utang luar negeri korporasi dan aset valas harus 50 persen . Selain itu, korporasi harus memiliki peringkat minimal BB, namun ini belum diterapkan untuk enam bulan pertama.
Jika korporasi yang dimaksud tidak mengindahkan maka pada posisi terakhir kuartal III 2015 akan dilayangkan surat teguran, dengan tembusan kepada kreditur yang bersangkutan di luar negeri.
BI berencana mengeluarkan peraturan itu di November 014, dan berlaku mulai 1 Januari 2015.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito