TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Bantah Tidak Ijinkan Penjualan Seluruh Saham Bank Mutiara

Nurdian Akhmad
22 November 2014 | 10:47
rubrik: Finance
Muliaman Hadad (Foto: RRI.co.id)
Muliaman Hadad (Foto: RRI.co.id)

Jakarta, businessnews.id — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad membantah pihaknya hanya mengijinkan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan ) menjual 99 persen sahamnya di Bank Mutiara.

Menurut Muliaman, di Jakarta (22/11/2014), pihaknya memang mengijinkan 99 persen. Namun, LPS boleh saja menjual semuanya. “Bukan menyarankan 99 persen, tapi kami yang kami catat adalah 99 persen saham LPS di Bank Mutiara,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa tentunya untuk menjual keseluruhan saham LPS di Bank Mutiara, akan ada tahapan.

Ia tidak menjawab tentang pelaksanaan Pasal 42 Undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengharuskan, enam tahun setelah penanganan bank, LPS harus menjual seluruh sahamnya di bank itu.

Di situ, LPS harus menjual seluruh sahamnya di Bank Mutiara selambatnya 20 November 2014. Dengan total saham LPS di bank itu sebesar 99,996 persen, masih ada 0,996 persen yang belum dijual.

Adapun Kepala Eksekutif LPS Kartika W.  mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan persetujuan penjualan 99 persen. Itu diatur dalam jual-beli Bank Mutiara dengan J Trust. Sedangkan yang tersisa akan dijual ke pihak yang disepakati J Trust.

 Sengketa MNC TV

Muliaman pun mengatakan, pihaknya akan mengikuti putusan akhir dari sengketa pemilikan MNC TV antara PT Berkah Karya dengan TPI. “Kami akan lihat lagi, apakah perkara itu sudah memiliki keputusan tetap atau bagaimana, yang terkait dengan kepemilikan MNC TV yang dulu,” dia berkata.

Setelah itu, dari sisi pasar modal, MNC TV harus melakukan keterbukaan informasi untuk menjelaskan kepastian siapa pemegang saham dari MNC TV.

“Kami berpegang pada putusan hukum terakhir dan berkeputusan tetap, dan kami tunduk pada putusan pengadilan,” kata Muliaman.

BACA JUGA:   Kinerja BRI Masih di Atas Industri Perbankan

Penulis/Peliput: Abdul Aziz

Editor:  Achmad Adhito

 

Previous Post

Berita Foto: KSEI Gelar Extraordinary General Meeting of ANNA

Next Post

Nilai Pengalihan Subsidi BBM ke Infrastruktur Belum Diungkapkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR