
Jakarta, businessnews.id — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad membantah pihaknya hanya mengijinkan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan ) menjual 99 persen sahamnya di Bank Mutiara.
Menurut Muliaman, di Jakarta (22/11/2014), pihaknya memang mengijinkan 99 persen. Namun, LPS boleh saja menjual semuanya. “Bukan menyarankan 99 persen, tapi kami yang kami catat adalah 99 persen saham LPS di Bank Mutiara,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa tentunya untuk menjual keseluruhan saham LPS di Bank Mutiara, akan ada tahapan.
Ia tidak menjawab tentang pelaksanaan Pasal 42 Undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengharuskan, enam tahun setelah penanganan bank, LPS harus menjual seluruh sahamnya di bank itu.
Di situ, LPS harus menjual seluruh sahamnya di Bank Mutiara selambatnya 20 November 2014. Dengan total saham LPS di bank itu sebesar 99,996 persen, masih ada 0,996 persen yang belum dijual.
Adapun Kepala Eksekutif LPS Kartika W. mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan persetujuan penjualan 99 persen. Itu diatur dalam jual-beli Bank Mutiara dengan J Trust. Sedangkan yang tersisa akan dijual ke pihak yang disepakati J Trust.
Sengketa MNC TV
Muliaman pun mengatakan, pihaknya akan mengikuti putusan akhir dari sengketa pemilikan MNC TV antara PT Berkah Karya dengan TPI. “Kami akan lihat lagi, apakah perkara itu sudah memiliki keputusan tetap atau bagaimana, yang terkait dengan kepemilikan MNC TV yang dulu,” dia berkata.
Setelah itu, dari sisi pasar modal, MNC TV harus melakukan keterbukaan informasi untuk menjelaskan kepastian siapa pemegang saham dari MNC TV.
“Kami berpegang pada putusan hukum terakhir dan berkeputusan tetap, dan kami tunduk pada putusan pengadilan,” kata Muliaman.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito