Jakarta, TopBusiness—Ruth Dreifuss, mantan Presiden Swiss (1999), yang saat ini menjabat sebagai Ketua GCDP (Global Commission on Drugs Policy atau Komisi Global untuk Kebijakan Pengendalian Penyalahgunaan Narkoba) mengunjungi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. Tito Karnavian, Ph.D di kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara.
Dalam keterangan tertulis yang diterima semalam oleh Majalah TopBusines, dijelaskan bahwa pertemuan itu untuk meminta masukan berkaitan dengan penyusunan kebijakan di tingkat global guna pengendalian penyalahgunaan obat terlarang sebagai bagian integral pencapaian target SGDs (Sustainable Developments Goals).
Ruth Dreifuss, yang juga mantan menteri dalam negeri Swiss (1993-2002) itu, didampingi José Ramos-Horta, mantan presiden Timor Leste, yang saat ini menjadi salah satu anggota GCDP; Dr. Geoff Gallop, mantan PM Australia Barat; serta Khalid Tinasti, sekretaris eksekutif GCDP.
Ruth Dreifuss antara lain mengangkat isu HAM (hak asasi manusia) dalam sistem penegakan hukum pidana narkoba khususnya bagi pemakai ukuran kecil termasuk kaum perempuan yang terjerat sebagai kurir narkoba antarnegara yang terjebak ke dalam sindikasi pengedar narkoba akibat tekanan kesulitan ekonomi, seperti lazim ditemukan di Equador, Amerika Latin.
Mendagri Tito mengatakan, Indonesia saat ini memiliki visi-misi pembangunan SDM unggul. “Penurunan prevalensi risiko terpapar oleh narkoba dan obat-obat terlarang khususnya di kalangan generasi muda menjadi pusat perhatian Indonesia dan menjadi fokus utama visi pembangunan kami,” ujar dia.
Mendagri Tito sepakat dengan Ruth Dreifuss bahwa sistem hukum yang represif, yang hanya berorientasi pada pemenjaraan pengguna narkoba tanpa memandang peran dan volume penggunaan, memang, tidak memiliki korelasi positif terhadap penurunan volume dan cakupan peredaran narkoba.
Mendagri Tito mengusulkan agar komisi tersebut melakukan survei global di berbagai negara atas hipotesisnya itu guna menjadi bahan untuk advokasi reformasi hukum khususnya menyangkut pidana narkoba. Delegasi sangat menyepakati usulan tersebut.
Dengan lugas, mendagri menerangkan kepada delegasi komisi tersebut adanya perbedaan menyolok atas sistem hukum di berbagai negara seperti Singapura, yang super ketat dan bahkan menyamakan pidana narkoba dengan pidana terorisme, lalu Filipina yang berfokus pada “punishment” yang eksesif dan Indonesia yang juga ketat dan bahkan mengadopsi sistem “death penalty” kepada pengedar besar seperti dalam kasus Bali Nine.
Ruth meminta agar Tito mendukung paradigma baru yang lebih humanis dengan penerapan sistem hukum alternatif, seperti kerja sosial dan rehabilitasi, terhadap pengguna narkoba yang tertangkap dengan jumlah yang kecil. Tito berjanji akan memperhatikan rekomendasi tersebut sembari menerangkan bahwa paradigma tersebut sudah mulai diadopsi oleh Indonesia, khususnya dengan pendekatan assesment terhadap pelaku pidana narkoba untuk kemudian semaksimal mungkin dipertimbangkan untuk direhabilitasi.
Namun pendekatan “assesment-rehabilitasi’ ini ujar Mendagri Tito, harus juga diikuti oleh kebijakan penurunan “suplay-demand” atas narkoba. Pendidikan, pengetatan spot perbatasan jalur perdagangan narkoba lintas negara, penyediaan sarana ekspresi bakat bagi generasi muda adalah beberapa langkah yang baik dan harus dilakukan, ungkap Mendagri Tito sembari menerangkan bahwa Kemendagri telah melakukan fasilitasi antara BNN dan pemda untuk melakukan langkah-langkah tersebut.
Pertemuan selama lebih dari satu jam tersebut ditutup dengan pemberian cindera mata oleh Mendagri Tito kepada Ruth Dreifuss.
Sumber Foto: Istimewa
