TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Resmi, OJK Minta NARA IPO Ulang

Busthomi
25 February 2020 | 13:32
rubrik: Capital Market
OJK Cabut Izin BPR Mega Karsa Mandiri

FOTO: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Nara Hotel Internasional Tbk (NARA) untuk mengulang proses Penawaran UmumĀ  perdana saham atau initial public offering (IPO) melaui PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesa sebagai Penjamin Pelaksana Emisi selambat-lambatnya pada 20 Maret 2020.

Sebelumnya, PT Nara Hotel Internasional Tbk (NARA) merencanakan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia pada 7 Februari 2020, namun OJK menemukan adanya perbedaan antara dokuman informasi tambahan yang disampaikan kepada OJK dengan dokumen informasi tambahan yang diumumkan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham.

Hal ini seperti disampaikan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima media, di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

“Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memberikan perlindungan kepada investor, OJK telah memerintahkan PT Nara Hotel Internasional Tbk. dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, sebagai Penjamin Pelaksana Emisi, agar mengulang IPO tersebut,” ujar Anto. Dalam melakukan Penawaran Umum ulang, lanjutnya, informasi yang disampaikan pada Prospektus Penawaran Umum ulang wajib sama dengan informasi yang disampaikan dalam Prospektus Penawaran Umum tanggal 3 dan 4 Februari 2020.

“Kecuali informasi mengenai tanggal penawaran umum, tanggal penjatahan, tanggal distribusi, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia, tanggal perdagangan Waran, masa berlaku waran dan informasi lain dengan persetujuan OJK,” ujar dia.

Apabila terdapat perkembangan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan para investor, maka informasi tersebut wajib diumumkan dalam informasi tambahan paling lambat 3 hari kerja sebelum dimulainya Masa Panawaran Umum.  Perintah kepada PT Nara Hotel Internasional Tbk. dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia itu diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia. 

BACA JUGA:   OJK Luncurkan Database Agen dan Polis Asuransi Indonesia

Tags: NARAojk
Previous Post

Jasa Marga Sinergikan PKBL dan CSR Menuju ISO 26000

Next Post

ODOL Jaga Kemantapan Jalan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR