Jakarta, TopBusiness—Perusahaan terbuka di BEI yakni Trimitra Propertindo, memberikan penjelasan kepada otoritas bursa saham tersebut terkait efek penerapan standar akuntansi baru. Direktur Trimitra Propertindo, Suryadi, mengatakan di Jakarta hari ini bahwa secara umum, penerapan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 71, 72, dan 73, tidak berpengaruh langsung kepada arus kas perseroan.
“Sehingga, kami dapat tetap menjalankan usaha, atau juga pengembangan bisnis,” kata Suryadi dalam keterbukaan informasi.
Dia pun menjelaskan bahwa penerapan PSAK tersebut berakibat kepada pengakuan pendapatan. “Juga, berakibat kepada pencadangan piutang ragu-ragu,” kata dia.
Hal tersebut, papar Suryadi, tentu berpengaruh kepada performa keuangan dan harga saham.
Masih menurut Suryadi, terkait PSAK tersebut, Trimitra Propertindo telah melakukan pencadangan dana, utamanya terkait dengan proses pembangunan proyek. Trimitra Propertindo pun melalukan pencadangan piutang ragu-ragu dari piutang usaha.
“Kami pun terus melakukan pembangunan proyek secara sinambung,” Suryadi menjelaskan.
Sumber Ilustrasi: Istimewa