Jakarta, TopBusiness – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan membuat Keputusan Presiden (Keppres) untuk penyederhanaan dan percepatan realokasi APBN dan APBD agar dapat digunakan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19, terutama, untuk kesegeraan pengadaan (procurement) alat medis APD, masker, dan hand sanitizer.
Demikian diutarakan Menkeu dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) yang dilakukan dengan video conference tentang bagaimana APBN tahun 2020 merespon terhadap pencegahan dan penanganan COVID-19, di Jakarta, hari ini.
“Keppres untuk realokasi APBN dan APBD (karena) Kementerian/Lembaga (sebelumnya) tidak ada anggaran untuk COVID-19. APBN dan APBD akan mengambil posisi, sehingga tidak ada alasan K/L tidak ada anggaran (untuk pencegahan dan penanganan COVID-19),” jelasnya.
Kemenkeu juga baru saja menerbitkan PMK 19/PMK.07/2020 agar daerah bisa menanggulangi COVID-19 ini melalui Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID).
Selain, KMK Nomor 6/KM.7/2020 agar Pemda dapat me-reprioritaskan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan (DAK Kesehatan) dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dengan potensi Rp8,32 triliun.
