Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu ini melonggarkan batas waktu penyampaian laporan keuangan (LK) dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal. Langkah ini sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus corona di Indonesia.
Surat OJK kepada pelaku industri jasa keuangan menyebutkan, Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah sampai dengan 29 Mei 2020 dapat memengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam menyelenggarakan RUPS, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan serta laporan tahunan secara tepat waktu.
Demikian disebutkan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima media, di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Dengan kondisi itu, kata dia, untuk merespon hal tersebut OJK memutuskan: pertama, batas waktu penyampaian laporan: yakni LK tahunan dan laporan tahunan bagi emiten dan perusahaan publik; selanjutnya laporan hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Emiten dan Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan OJK Nomor Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan;
Serta laporan keuangan tahunan bagi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, Lembaga Penilaian Harga Efek, Lembaga Pendanaan Efek Indonesia, Biro Administrasi Efek, Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur, dan Perusahaan Pemeringkat Efek, diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Kedua, batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh emiten diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPST itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 32 tahun 2014).
Ketiga, penyelenggaraan RUPS oleh perusahaan terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan pelaksanaan RUPS dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS sesuai POJK Nomor 32 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Keempat, penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS sebagaimana dimaksud pada angka ‘ketiga’ dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
“Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka ada beberapa yang perlu diperhatikan, pertama, pelaksanaan RUPST yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020. Kedua, penyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020,” tutur Anto.
Dan ketiga, untuk penyampaikan Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020. Serta keempat, penggunaan mekanisme Electronic Proxy untuk RUPS melalui sistem E-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI. Dengan Electronic Proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir (menghindari kerumunan) dan cukup diwakili oleh proxy-nya.
