TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Konsumen Belanja Daring Diimbau Teliti-Kritis

Achmad Adhito
21 April 2020 | 11:24
rubrik: Business Info
Kredibilitas Pendiri Start Up: Penting bagi Modal Ventura

Sumber Ilustrasi: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, TopBusiness—Belanja daring memberikan keuntungan positif bagi konsumen dalam menghemat waktu, tenaga, serta dapat lebih fokus untuk membeli sesuai kebutuhan, bukan keinginan. “Konsumen diharapkan berbelanja secara bijak dan aman. Selain itu, konsumen juga harus teliti dan kritis memilih produk yang akan dibeli,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI, Veri Anggrijono, di Jakarta, dalam telewicara memeringati Hari Konsumen Nasional (20/4/2020).

Dia mengimbau konsumen untuk hati-hati dalam menggunakan sistem pembayaran serta aktif memberikan penilaian yang objektif kepada pelaku usaha. “Penilaian konsumen diperlukan untuk memacu pelaku usaha meningkatkan kualitas, membangun kepercayaan konsumen, dan mampu bersaing secara kompetitif,” imbuhnya.

Sebagai penduduk Indonesia, konsumen juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB), secara khusus dalam pembelanjaan barang maupun jasa konsumsi rumah tangga.

Sedangkan bagi pelaku usaha, sistem belanja daring berpeluang memperoleh keuntungan yang lebih besar karena produk yang dijual dapat menjangkau wilayah yang lebih luas hingga ke daerah yang sebelumnya belum tersentuh bagian pemasaran.

“Pelaku usaha yang bergerak dalam bisnis niaga elektonik (e-commerce) juga diharapkan memahami regulasi yang ada agar dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan tetap berkontribusi bagi perlindungan konsumen. Misalnya, pemenuhan standar, pencantuman informasi pada label dan petunjuk penggunaan produk, jaminan layanan purna jual, pengiklanan, promosi dan cara menjual, serta klausula baku,” kata Veri.

Sumber Ilustrasi: Istimewa

BACA JUGA:   Kementerian PU dan Pertanian Sepakati Program Bersama Swasembada Pangan
Tags: belanja daringbelanja onlinehari konsumen nasional
Previous Post

Efek Covid: Konsumen Asia akan Perbanyak Makan di Rumah

Next Post

BPRS Buana Mitra Perwira, Bank Daerah Pertama yang Memiliki Halal Center

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR