Jakarta, TopBusiness – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 telah resmi disetujui sebagai UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada sidang paripurna Selasa (12/5/2020).
Dengan sudah ditetapkannya menjadi UU, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap tidak adanya moral hazard ke depannya. Makanya, untuk mencegah moral hazard itu, dalam Pasal 12 (1) Perppu 1/2020 itu telah diatur pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diatur dalam Perppu dan dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.
“Tata kelola tersebut diwujudkan dalam bentuk proses penetapan kebijakan yang transparan dan pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan pelaksanaan Perppu. Pemerintah juga sangat setuju dengan anggota DPR agar pelaksanaan Perppu yang ditetapkan sebagai UU nantinya benar-benar dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menghindari/mencegah terjadinya moral hazard,” tegas Menkeu dalam keteranganresmi yang diterima, Rabu (13/5/2020).
Untuk itu, Menkeu berharap dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman COVID-19 di bidang kesehatan, ancaman sosial dan ancaman perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan melalui Perppu ini dapat dirasakan manfaatnya oleh tenaga medis, masyarakat, dan pelaku usaha di sektor riil serta sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi secara lebih merata.
Seperti anggaran tambahan untuk pencegahan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun dan memperluas pemberian tambahan bantuan sosial sebesar Rp100 triliun bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang sangat membutuhkan. “Dengan Perppu 1/ 2020 ini pemerintah juga mampu memberikan dukungan insentif relaksasi perpajakan, bantuan lebih dari 60 juta UMKM baik dalam bentuk penundaan cicilan, subsidi bunga dan bantuan tambahan modal kerja,” tandasnya.
Pada saat Perppu 1/2020 mulai berlaku, kata dia, terdapat beberapa pasal dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KUP, UU BI, UU LPS, UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU Pemda, UU MD3, UU PPKSK, UU APBN Tahun Anggaran 2020.
“Dengan begitu dinyatakan tak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan COVID-19 atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu 1/2020,” katanya.
Sejauh ini, terdapat 24 peraturan pelaksanaan Perppu 1/2020 yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Sampai dengan 9 Mei 2020, telah rampung sebanyak 14 peraturan, 8 peraturan dalam proses pembahasan, dan 2 peraturan dalam proses tahap berikutnya. “Dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah disamping menerbitkan Peraturan pelaksanaan Perppu 1 Tahun 2020 juga menerbitkan regulasi lain,” pungkas dia.
Foto: istimewa
