Pengguna memanfaatkan perangkat elektronik untuk berbelanja di salah satu situs belanja online, Rabu (20/5/2020).
Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Peraturan akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Perpu 1/2020 yang mengamanatkan pengenaan PPN pada kegiatan PMSE.
FOTO – FOTO : Rendy Muhammad Rizky