Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menetapkan jadwal kegiatan pasar modal dan kegiatan perbankan dan industri keuangan non-bank selama libur Lebaran 2020.
Dalam laman ojk.go.id, di Jakarta, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, menyatakan perihal dasar penetapan hari libur industri keuangan, yaitu:
Memperhatikan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, dan Pengumuman Bank Indonesia mengenai kegiatan RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, Sistem Kliring Nasional BI, serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pasar Modal dan
pelayanan kepentingan transaksi Perbankan serta Industri Keuangan Non Bank, maka dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020, dengan ini Otoritas Jasa
Keuangan menetapkan beberapa hal sebagai berikut:
- Kegiatan Pasar Modal
Pada hari Jumat 22 Mei 2020 dan hari Senin 25 Mei 2020 merupakan hari libur Bursa dimana perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia ditiadakan. Perdagangan
Efek di Bursa Efek Indonesia akan dibuka kembali pada hari Selasa, 26 Mei 2020. - Kegiatan Perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank
Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank dapat melakukan operasi terbatas selama hari raya Idul Fitri (tanggal 22 dan 25 Mei 2020) menyesuaikan dengan
pengumuman Bank Indonesia. Pelaksanaan kegiatan untuk melayani masyarakat tersebut ditentukan melalui pertimbangan masing-masing bank dan/atau Industri
Keuangan Non Bank.
Foto: Istimewa