TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kepala BPKH Klarifikasi Dana Haji untuk Memperkuat Rupiah

Nurdian Akhmad
4 June 2020 | 11:34
rubrik: Ekonomi
Ketepatan Waktu Pemberangkatan Haji Garuda Capai 91,20 Persen

Foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BP-BPKH) Anggito Abimanyu mengklarifikasi pemberitaan yang menyatakan bahwa dana haji dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar US$ 600 juta digunakan untuk memperkuat rupiah. Berita itu beredar di media sosial pada Selasa (2/6/2020) tidak lama setelah pemerintah mengumumkan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini.

“Saya ingin meluruskan berita yang ada di media sosial, yang beredar pada tanggal 2 Juni 2020, yang menyatakan dana haji dalam bentuk valuta asing US$ 600 juta dipakai untuk memperkuat rupiah. Hal tersebut tidak benar sama sekali,” ujar Anggito dalam video singkat berdurasi 1:31 menit yang diunggah di akun Twitter resmi BPKH, @BpkhRI seperti dikutip, Kamis (4/6/2020).

Menurut dia, berita itu muncul berawal dari acara internal halal bihalal di Bank Indonesia yang berlangsung pada 26 Mei 2020 secara virtual. Pada kesempatan itu, sebagai Kapala BPKH ia menyampaikan silaturahmi kepada jajaran gubernur dan deputi gubernur BI, sekaligus memberikan update perkembangan dana haji.

 “Kami merasa bahwa pemberitaan pada tanggal 2 Juni tersebut telah memberikan kesan bahwa pertama, dana haji dipakai untuk memperkuat rupiah, bukan untuk kehajian. Kedua, dana haji menjadi alasan untuk pembatalan haji tahun 2020. Hal tersebut juga kami nyatakan tidak benar sama sekali,” tandas Anggito.

Dalam video itu, Anggito pun berupaya meyakinkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, jamaah haji khususnya, bahwa dana yang dikelola BPKH dalam bentuk rupiah maupun valas yang totalnya mencapai Rp 135 trilun yang tersimpan di rekening BPKH atas nama jamaah, dikelola dengan prinsip syariah, aman, dan hati-hati. “Dan kami yakinkan pengelolaannya juga optimal,” ucap dia.

Sebelumnya, dalam siaran pers pada hari yang sama BPKH menyebutkan bahwa pernyataan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, dana US$ 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah pernah diucapkan di acara internal halal bihalal Bank Indonesia pada tanggal 26 Mei 2020.

BACA JUGA:   BP Tapera Salurkan 19.741 Unit KPR FLPP per Februari 2026

“Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online Kepala Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI,” tulis siaran pers tersebut.

Di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP-BPKH menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai dana haji, di antaranya dana kelolaan, investasi, dan dana valuta asing serta kerja sama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara. Selain itu soal pengelolaan valuta asing dan rencana cashless living cost haji dan umrah.

Tags: BPKHhajirupiah
Previous Post

Panca Global Tetap Penuhi Kewajiban Jangka Pendek

Next Post

E-Listing TECH Kantongi Rp35 M

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR