TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK: Jatuh Tempo Surat Utang Korporasi Capai Rp117 T

Busthomi
4 June 2020 | 15:31
rubrik: Capital Market
OJK Keluarkan Aturan Dukung Obligasi Pemda

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut mulai Juni hingga akhir Desember 2020 nanti tercatat ada surat utang yang bakal jatuh tempo dalam jumlah besar yakni mencapai Rp117 triliun. Surat utang yang jatuh tempo tersebut berupa kewajiban membayar pokok atau bunganya.

Hal ini seperti disebutkan oleh Anggota Dewan Komisioner (DK) yang juga Ketua Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam acara halal bi halal OJK dengan media yang digelar secara virtual, di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

“Ke depan masalah likuiditas di korporasi ini masih kita diskusikan. Apalagi terkait para issuer obligasi. Tapi mekanismenya sudah tersedia [memacu likuiditas]. Sehingga beberapa surat utang korporasi yang akan jatuh tempo di 2020 ini yakni dari mulai Juni hingga Desember 2020, baik itu BUMN maupun non BUMN mencapai Rp117 triliun. Itu termasuk kewajiban jatuh tempo bunga dan pokok,” terang Hoesen.

Namun untuk mengatasi masalah likuiditas tersebut, sejauh ini tidak ada yang berpotensi untuk gagal bayar (default). Cuma memang akan dicarikan solusi terkait adanya restrukturisasi untuk membayar kewajiban pokok dan bunga surat utang atau obligasi itu.

“Itu yang akan kita antisipasi dengan pola restrukturisasi beberapa perusahaan seperti di bank. Sehingga perusahaan yang punya obligasi atau sukuk ada skema restukturisasi apabila ada kesulitan kewajiban bayar bunga atau pokok. Tapi ya, regulasi ini ada jika diambil berdasar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO),” tandas dia.  

Sejauh ini, pihak korporasi tersebut sudah melakukan assessment secara individu untuk melakukan itu dan sifatnya lebih ke business to business (B to B). Nantinya, langkah ini juga harus menjadi keterbukaan informasi dari emiten tersebut.

BACA JUGA:   OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Pengunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan

“Mudah-mudahan kita bisa lalui. Perlu ada keterbukaan informasi untuk itu. Dan langkah restrukturisasi ini seperti outstanding kredit di perbankan. Cuma bedanya kalau restrukturisasi khusus di pasar modal harus B to B,” kata Hoesen.

Foto: Rendy MR

Tags: ojkpasar modalpasar obligasi
Previous Post

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Juni Masa Transisi

Next Post

NPL Bank Maluku Malut Belum Pengaruh Covid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR