Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut mulai Juni hingga akhir Desember 2020 nanti tercatat ada surat utang yang bakal jatuh tempo dalam jumlah besar yakni mencapai Rp117 triliun. Surat utang yang jatuh tempo tersebut berupa kewajiban membayar pokok atau bunganya.
Hal ini seperti disebutkan oleh Anggota Dewan Komisioner (DK) yang juga Ketua Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam acara halal bi halal OJK dengan media yang digelar secara virtual, di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
“Ke depan masalah likuiditas di korporasi ini masih kita diskusikan. Apalagi terkait para issuer obligasi. Tapi mekanismenya sudah tersedia [memacu likuiditas]. Sehingga beberapa surat utang korporasi yang akan jatuh tempo di 2020 ini yakni dari mulai Juni hingga Desember 2020, baik itu BUMN maupun non BUMN mencapai Rp117 triliun. Itu termasuk kewajiban jatuh tempo bunga dan pokok,” terang Hoesen.
Namun untuk mengatasi masalah likuiditas tersebut, sejauh ini tidak ada yang berpotensi untuk gagal bayar (default). Cuma memang akan dicarikan solusi terkait adanya restrukturisasi untuk membayar kewajiban pokok dan bunga surat utang atau obligasi itu.
“Itu yang akan kita antisipasi dengan pola restrukturisasi beberapa perusahaan seperti di bank. Sehingga perusahaan yang punya obligasi atau sukuk ada skema restukturisasi apabila ada kesulitan kewajiban bayar bunga atau pokok. Tapi ya, regulasi ini ada jika diambil berdasar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO),” tandas dia.
Sejauh ini, pihak korporasi tersebut sudah melakukan assessment secara individu untuk melakukan itu dan sifatnya lebih ke business to business (B to B). Nantinya, langkah ini juga harus menjadi keterbukaan informasi dari emiten tersebut.
“Mudah-mudahan kita bisa lalui. Perlu ada keterbukaan informasi untuk itu. Dan langkah restrukturisasi ini seperti outstanding kredit di perbankan. Cuma bedanya kalau restrukturisasi khusus di pasar modal harus B to B,” kata Hoesen.
Foto: Rendy MR
