
Jakarta, businessnews.id —– PT Indosat Tbk, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Indar Atmanto. PK diajukan terkait Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat yang dipidanakan.
“Seluruh Manajemen dan karyawan Indosat mendukung penuh dan terus berdoa untuk upaya hukum luar biasa Bapak Indar Atmanto berupa Pengajuan Kembali (PK). Kami berharap upaya Peninjauan Kembali ini benar-benar memberikan hasil sesuai harapan kita bersama yaitu kebebasan bagi Bapak Indar Atmanto,” ujar Alexander Rusli, presiden direktur dan CEO Indosat, dalam keterangan pers yang diterima BusinessNews Indonesia kemarin malam.
Ooredoo, induk perusahaan Indosat,juga memberikan perhatian dan dukungan penuh untuk upaya hukum PK ini.
Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat juga telah menyatakan dukungan terhadap upaya hukum luar biasa dari Indar Atmanto terhadap kasus IM2 ini. Dukungan diberikan antara oleh Menteri Kominfo, anggota DPR, pelaku dan komunitas industri telekomunikasi baik nasional maupun internasional seperti International Telecommunications Union (ITU), organisasi telekomunikasi yang bernaung di bawah PBB langsung.
Pengajuan PK ini berdasarkan antara lain terdapat dua Putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan.
Pertentangan kedua putusan tersebut dikarenakan baik PN Tipikor, PT Tipikor, maupun MA Tipikor menggunakan laporan hasil audit BPKP untuk membuktikan adanya kerugian negara, sedangkan alat bukti yang diajukan tersebut telah dinyatakan tidak sah.
Hal berikutnya dalam dakwaan, Perjanjian Kerja Sama antara IM2 dan Indosat dianggap menyalahi undang-undang, dengan dakwaan menggunakan frekuensi bersama yang merugikan negara.
Sementara, masih menurut keterangan pers itu, menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab sesuai undang-undang telah menegaskan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan undang-undang.
Penulis/Peliput: Dadang Subur
Ed/Up: Dhi