TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

PK Kasus IM2 Didukung Penuh Indosat

Nurdian Akhmad
25 March 2015 | 15:39
rubrik: Business Info
Indar Atmanto saat membacakan memori Peninjauan Kembali (Foto: istimewa)
Indar Atmanto saat membacakan memori Peninjauan Kembali (Foto: istimewa)

Jakarta, businessnews.id —– PT Indosat Tbk, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Indar Atmanto. PK diajukan terkait Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat yang dipidanakan.

“Seluruh Manajemen dan karyawan Indosat mendukung penuh dan terus berdoa untuk upaya hukum luar biasa Bapak Indar Atmanto berupa Pengajuan Kembali (PK). Kami berharap upaya Peninjauan Kembali ini benar-benar memberikan hasil sesuai harapan kita bersama yaitu kebebasan bagi Bapak Indar Atmanto,” ujar Alexander Rusli, presiden direktur dan CEO Indosat, dalam keterangan pers yang diterima BusinessNews Indonesia kemarin malam.

Ooredoo, induk perusahaan Indosat,juga memberikan perhatian dan dukungan penuh untuk upaya hukum PK ini.

Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat juga telah menyatakan dukungan terhadap upaya hukum luar biasa dari Indar Atmanto terhadap kasus IM2 ini. Dukungan diberikan antara oleh Menteri Kominfo, anggota DPR, pelaku dan komunitas industri telekomunikasi baik nasional maupun internasional seperti International Telecommunications Union (ITU), organisasi telekomunikasi yang bernaung di bawah PBB langsung.

Pengajuan PK ini berdasarkan antara lain terdapat dua Putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan.

Pertentangan kedua putusan tersebut dikarenakan baik PN Tipikor, PT Tipikor, maupun MA Tipikor menggunakan laporan hasil audit BPKP untuk membuktikan adanya kerugian negara, sedangkan alat bukti yang diajukan tersebut telah dinyatakan tidak sah.

Hal berikutnya dalam dakwaan, Perjanjian Kerja Sama antara IM2 dan Indosat dianggap menyalahi undang-undang, dengan dakwaan menggunakan frekuensi bersama yang merugikan negara.

Sementara, masih menurut keterangan pers itu, menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab sesuai undang-undang telah menegaskan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan undang-undang.

BACA JUGA:   Efek Covid: Konsumen Asia akan Perbanyak Makan di Rumah

Penulis/Peliput: Dadang Subur

Ed/Up: Dhi

Tags: im2indar atmantopeninjauan kembali
Previous Post

Vespa-Piaggio Dirikan Training Center di Indonesia

Next Post

Investor Asia Masih Minati Properti AS-Inggris-Australia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR