Jakarta, TopBusiness – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI telah memberikan sejumlah insentif perpajakan guna mengurangi beban pajak perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Ada puluhan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 yang bisa dimanfaatkan pengusaha. Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 dan PMK Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Selain dua PMK tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Secara rinci, insentif pajak yang terdapat di dalam PMK Nomer 44 adalah:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp200 juta per tahun;
- PPh Final UMKM DTP;
- pembebasan PPh Pasal 22 Impor;
- pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen;
- dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.
Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19
Sedangkan kebijakan insentif yang ada di PMK No 28 untuk memperkuat garis depan di medan juang pembasmian Covid-19, yaitu berupa insentif:
- PPN Tidak Dipungut atas impor barang;
- PPN DTP atas jasa dari luar daerah pabean;
- PPN DTP atas penyerahan barang di dalam daerah pabean;
- pembebasan PPN atas impor barang yang digunakan untuk pemanfaatan jasa;
- pembebasan pemungutan PPh Pasal 22;
- pembebasan PPh Pasal 22 Impor;
- pembebasan pemotongan PPh Pasal 21;
- pembebasan pemotongan PPh Pasal 23.
“Insentif-insentif perpajakan di atas diberikan dalam jangka waktu 6 bulan mulai April 2020 sampai dengan September 2020,” ujar Dirjen Pajak DR Suryo Utomo, SE.Ak, M.B.T dalam Live Seminar bertema ‘Strategi Pemanfaatan Kebijakan Pajak dan Akuntansi dalam Ketidakpastian Bisnis di Era New Normal’ yang diadakan oleh InCore-Tax dan Magister Akuntansi Universitas Trisakti, Sabtu (13/6/2020).
Live Seminar yang menggunakan aplikasi Zoom ini menghadirkan pembicara utama (honorable speechess) Wakil Ketua DPR sekaligus pengusaha DR Rachmat Gobel dan Dirjen Pajak DR Suryo Utomo, SE.Ak, M.B.T. Selaku panelis adalah Dr Sekar Mayangsari, Ak., CA, MSi (Ketua Magister Akuntansi FEB Univ. Trisakti), M Lutfi Handayani, MM., MBA. (Pemimpin Redaksi Majalah TopBusiness) dan Sulfan, SE., MM. (dosen perpajakan PKN STAN).
Menurut Suryo Utomo, berdasarkan data sampai 8 Juni 2020 lalu, ada 358.966 permohonan insentif yang telah disetujui.
Terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020, menurut Dirjen Pajak, peraturan itu diterbitkan sebagai respons cepat yang diambil pemerintah dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Perppu ini telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam Perppu tersebut, terdapat tiga kebijakan perpajakan yaitu; pertama kebijakan tentang penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
“Ini untuk meningkatkan kemampuan badan usaha dalam mempertahankan dan mengembangkan usahanya serta memberikan insentif kepada wajib pajak badan yang telah go-public,” kata Suryo.
Kedua, kebijakan tentang perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini menyetarakan perlakuan di antara pelaku ekonomi digital di luar negeri maupun di dalam negeri karena selama ini yang berkewajiban memungut PPN adalah para pelaku ekonomi digital dalam negeri.
Ketiga, kebijakan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan . Tujuannya untuk memberikan waktu yang cukup untuk wajib pajak dan DJP dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan mengingat penerapan social and physical distancing akibat pandemi Covid-19 ini.
“Secara rinci, semua kebijakan dan insentif perpajakan itu, dapat Bapak/Ibu pelajari lebih lanjut melalui laman khusus yang telah kami sediakan yaitu di http://pajak.go.id/covid19,” ujar Suryo Utomo.
Apresiasi Penyelenggara Seminar
Pada kesempatan ini, Dirjen Pajak mengapresiasi InCore-Tax, Program Studi Magister Akuntansi Universitas Trisaksi atas penyelenggaraan acara seminar ini.
“Kami berharap Lembaga Pelatihan, Pengkajian dan Sosiasialisasi Perpajakan InCore-Tax dapat memberikan kontribusi nyata membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam menyosialisasikan berbagai kebijakan perpajakan kepada masyarakat serta sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan saran dan masukan yang konstruktif kepada Direktorat Jenderal Pajak,” papar dia.
Menurut Suryo, DJP tidak bisa bekerja sendirian dalam menjalankan tugas dan fungsi utamanya mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak. Meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama semua elemen bangsa.
” DJP terbuka dan siap bekerja sama dengan semua elemen bangsa, baik akademisi, praktisi maupun pengusaha, untuk bersama meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia,” tutur dia.
Fotografer: Rendy MR/TopBusiness
