
JAKARTA-Thebusinessnews, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kawasan Industri, merupakan kepastian hukum berinvestasi yang sangat didambakan para pengusaha. Mengingat banyak peraturan yang menghambat dan tumpang tindih, baik itu itu pusat, dan daerah. Pelayanan satu pintu, cepat, mudah, murah serta dilayani secara online sangat dinantikan investor. Peningkatan infrastruktur, Asset management merupakan daya tarik.
Amanat Undang-Undang nomer 25 tahun 2007 yang mengatur tentang Penanaman modal bagi investor dalam negeri dan asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur dalam memberikan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) baik itu untuk tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota.
Dan turunan Undang-Undang nomer 25 tahun 2007 ini diperkuat dengan Peraturan Presiden nomer 97 tahun 2014 tentang penyelengaraan PTSP. Dimana PTSP ini bertujuan : memberikan perlindungan kepastian hokum kepada masyarakat, Memperpendek proses pelayanan, Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian dan terjangkau, Mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.
Berdasarkan PERPRES no. 97/2014 ini kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) dapat melimpahkan wewenang yang diberikan oleh Menteri Teknis/Kepala Lembaga kepada PTSP Propinsi, Kabupaten/Kota termasuk kawasan pelabuhan & perdagangan bebas dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Akan tetapi masalah urusan perizinan di Propinsi, Kabupaten/Kota masih melekat dengan pelaksanaan Otonomi Daerah. Maka perlu ada suatu kesepakatan atau keharmonisan untuk menyamakan persepsi bahwa pelaksanaan PTSP merupakan hal yang sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan daya saing investasi di dunia internasional dalam rangka mengejar pertumbuhan ekonomi.
Dalam rangka penetapan Pelayanan terpadu satu pintu i(PTSP) ini, maka ditingkat pusat telah diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo di BKPM pada 26 Januari 2015. Penyerhanaan perizinan ini telah memangkas menjadi 22 Kementerian/Lembaga kepada BKPM.
Yuliot, Direktur Investasi Regulasi, Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mengatakan pada acara seminar nasional pelayanan terpadu satu pintu yang diselengarakan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKII) di Jakarta, investasi yang masuk ke dalam negeri 1.600 triliun pada tahun 2014, sementara target untuk tahun 2015 ini sebesar 3.560 triliun.
Gusti Suryawirawan, Direktur Fasilitas Industri Wilayah I, Kementerian Perindustrian RI menyatakan, dalam rangka amanat UU no.3 tahun 2014 ini nantinya kawasan industry harus memiliki standarisasi kawasan industry. Kawasan industry ini nantinya memiliki peringkat seperti peringkat dalam perhotelan yang kita kenal saaat ini . Peringkat ini seperti: Bintang 1,2,3,4. Lantas Melati, tegas Gusti.
“Lantas kami sedang mengodok lembaga komite akreditasi kawasan nasional, tentunya badan tersebut yang mempunyai kewenangan memberikan akreditasi kawasan industry. Nantinya tidak ada lagi kawasan industry yang abal-abal,” katanya.
Dalam UUD tersebut termaktuk bahwa seluruh industry harus masuk pada kawasan industry. Kementerian Perindustrian sudah mendapat angaran 600 triliun dalam rangka memperbaiki infrastruktur di kawasan industry selama 5 tahun. Serta mengangarkan sebesar 6 triliun dalam 5 tahun pada Asset management, tegas Gusti.
Gusti melanjutkan dengan penerapan PTSP ini nanti Kawasan Industri Indonesia nantinya sudah melakukan pelayanan secara elektronik. Pengunaan perangkat elektronik sudah menjadi kewajiban, ini merupakan sudah tuntutan kemajuan perkembangan Informasi dan Teknologi (IT).
Jadi sudah tidak ada lagi pengurusan perizinan secara manual. Seluruh kegiatan perizinan dan pelayanan dikawasan industry akan dilayani dengan elektronik. Lebih mudah, cepat, transparan dan dengan berbiaya dengan murah pula lagi, ujar Gusti.
(Albarsah)