Jakarta, TopBusiness – Implementasi Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) sepertinya sudah menjadi budaya di semua tingkatan manajemen. Hal ini tercermin jelas dari adanya pengakuan publik terhadap praktik yang dilakukan perusahaan tersebut. Praktik GCC yang diterapkannya sudah teruji dalam level yang tertinggi.
Dalam beberapa kesempatan, perusahaan BUMN kontruksi itu kerap mendulang penilaian terbaik dari aspek GCG. Hal ini seperti disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT WIKA Mahendra Vijaya dalam sesi penjurian Top GRC 2020 yang diselenggarakan oleh Majalah TopBusiness secara virtual, di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Mahendra menyebut dari aspek Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan hasil penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama dua tahun terakhir, WIKA berhasil meraih predikat Sangat baik dengan nilai 94,949 di tahun 2018 dan 94,825 di tahun 2019 dari skala 100%.Yang terdiri dari penilaian komponen komitmen terhadap penerapan tata kelola secara berkelanjutan, pemegang saham dan RUPS, dewan komisaris, direksi, pengungkapan informasi dan transparansi, serta aspek lainnya.
“Penerapan Corporate Governance merupakan hal penting bagi sebuah Perusahaan dan memiliki dampak secara langsung terhadap perekonomian sebuah negara. Kami di WIKA sangat menyadari tentang hal ini, dan senantiasa mempertahankan komitmen terhadap efektivitas penerapan corporate governance. Komitmen Perseroan terhadap penerapan corporate governance terlihat dari efektivitas governance structure yang dimiliki dan governance process yang telah dilaksanakan. Governance Structure danGovernance Process telah mendorong dicapainya Governance Outcome sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan Perseroan,” kata Mahendra.
Mahendra menuturkan dalam implementasi GCG di perusahaan, WIKA melakukan serangkaian terobosan. Seperti, Pertama penerapan Whistleblowing System atau system pelaporan pelanggaran yang sebagai sarana dalam pencegahan, pengungkapan pelanggaran atau tindak kecurangan dalam Perseroan dan telah dituangkan dalam Prosedur Pengaduan Pelanggaran Code of Conduct perusahaan.
“Efektivitas pelaksanaan whistleblowing system juga menjadi perhatian utama Dewan Komisaris. Perseroan telah memiliki Sistem ini yang berfungsi sebagai sarana dalam pencegahan, pengungkapan pelanggaran atau tindak kecurangan dalam Perseroan, termasuk di dalamnya Insider Trading, Fraud, Money Laundrying, Anti Bribery and Corruption (ABC), dikriminasi dan penyimpangan lainnya,” ujar Mahendra.
Kedua, Penerapan Matrix Subsidiary Governance atau sebuah sistem yang terorganisir untuk membentuk, mengatur, memelihara dan membubarkan badan hukum dalam kelompok perusahaan di WIKA. Mahendra mengatakan penerapan Matrix Subsidiary Governance ini mencakup empat fungsi yakni fungsi kepemimpinan, fungsi control, fungsi modal dan fungsi identitas.
“Saat ini WIKA memiliki 7 anak perusahaan. Dengan menerapkan Matrix Subsidiary Governance membantu WIKA sebagai induk perusahaan untuk mengatur hubungan dengan para anak perusahaannya,” tuturnya.
Ketiga, Sistem Pengadaan Barang dan Jasa yang telah terintegrasi. Mahendra menjelaskan saat ini WIKA telah menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa yang terintegrasi dimana proses ini memastikan pengambilan keputusan pengadaan barang dan jasa secara transparan, lebih cepat serta pengawasan yang tepat guna menghindari terjadinya tindakan kecurangan.
Sistem pengadaan barang dan jasa di WIKA sendiri ada empat, yakni E-Qualification, Centralized Procurement, E-Procurement dan E-Purchasing.
“Dengan E-Qualification Setiap penyedia barang dan jasa di WIKA wajib dikualifikasi secara elektronik melalui 3rd party pengadaan.com yang terintegrasi dengan aplikasi pengadaan
eSCM WIKA. Lalu Dengan Centralized Procurement Barang dan jasa strategis seperti besi beton, readymix, semen, subkontraktor tanah dan transportasi dilakukan pengadaannya secara terpusat sebagai strategi untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif (economic of scale),” terang dia.
“E-Procurement mengatur tender pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SCM yang terintegrasi dengan aplikasi lainnya yang ada di WIKA. Sementara E-Purchasing mengatur pembelian barang atau jasa melalui e-Catalogue,” sambungnya.
Mahendra mengungkapkan dalam hal pemahaman GCG, WIKA menerapkannya secara menyeluruh mulai dari top level managemen hingga level pelaksanaan operasional. Komunikasi, monitoring, dan feedback dari stakeholder WIKA termasuk di dalamnya pelaksanaan SOP dalam setiap aktifitas WIKA.
“Kebijakan mengenai GCG juga sudah kita tampilkan di web kami agar tersosialisasi untuk semua karyawan dan agar semua elemen di WIKA mulai dari level bawah hingga top manajemen memiliki pemahaman yang sama mengenai GCG ini. Jadi ini tanggung jawab bersama agar perusahaan bisa terus lebih baik dan berkesinambungan kedepannya,” pungkasnya.
Penulis : Abi Abdul Jabbar Sidik
