Jakarta, TopBusiness – PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), atau PT PII, sebagai instrumen fiskal Pemerintah, yakni perusahaan penjaminan untuk proyek infrastruktur yang dilakukan dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dan skema lain sesuai penugasan Pemerintah, dalam menjalankan kegiatan usaha selalu mengacu pada regulasi. Dalam setiap kegiatan usaha penjaminan, perusahaan juga menerapkan tata kelola (governance) dan manajemen risiko (GRC), serta transparansi sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Prinsip ini juga terkait erat model bisnis yang diterapkan PT PII dengan kerangka regulasi KPBU dan penjaminan saat ini, yang harus menekankan pada pada beberapa hal. Di antaranya, kelayakan proyek (teknis, legal, ekonomi, finansial, sosial, dan lingkungan), kesiapan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam implementasi skema KPBU, serta kemampuan PJPK untuk mengelola risiko proyek yang dialokasikannya secara wajar.
“Semua proses bisnis, sejak awal kami lakukan kajian dan analisa mendalam. Mulai dari perencanaan sampai akhir, harus menentukan tujuan bisnis dan mengidentifikasi risiko bisnisnya. Menetukan nilai akhir hingga dampaknya, termasuk risiko dengan pendekatan kombinasi kuantitatif dan kualitatif. Melalui Divisi Risk Management, kami terus berupaya membangun budaya manajemen risiko di semua tingkatan di perusahaan, termasuk komunikasi yang memadai tentang kerangka Manajemen Risiko ini. Sehingga semua unit kerja selalu memastikan pemenuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku (Compliance),” ungkap Direktur Utama PT PII, Wahid Sutopo saat paparan penjurian Top GRC 2020 yang diselenggarakan secara virtual oleh Majalah Top Business, Selasa (13/7/2020), di Jakarta.
Saat presentasi dan wawancara penjurian, Direktur Utama PT PII, Wahid Sutopo di antaranya juga didampingi secara virtual oleh Kepala Divisi Manjemen Risiko, Catur Priyoni, serta Sekretaris Perusahaan, Pratomo Ismujatmika. Dirut Wahid Sutopo mengatakan, salah satu misi PT PII yakni, melindungi kepentingan pemerintah dalam pemenuhan pembanguan infrastruktur melalui proses yang transparan dan akuntabel. Dalam hal ini, pihaknya berkomitmen membangun sistem perusahaan yang sehat, agar bisa terus tumbuh berkesinambungan sebagai penggerak utama dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau GCG dalam pengelolaannya.
“Dalam menjalankan usaha penjaminan, kami juga terus menerapkan praktik kehati-hatian dan memastikan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, dengan menerapkan GCG maupun pemenuhan GRC. Dalam hal ini, kami juga telah membentuk Divisi Risk Management yang bertanggung jawab terhadap penyusunan kebijakan, kerangka kerja, pedoman penerapan dan infrastruktur pengelolaan risiko. Selain juga membentuk Unit Kerja Internal Audit untuk memastikan pengelolaan risiko dan penerapan pengendalian internal dilaksanakan di setiap kegiatan perusahaan.
Secara umum, profil risiko PT PII dikategorikan dalam 3 kategori besar. Pertama Risiko Strategis, mencakup semua risiko yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan strategi. Kedua Risiko Finansial, mencakup semua risiko yang terkait dengan risiko pasar dan risiko likuiditas; serta ketiga Risiko Operasional, mencakup semua risiko yang timbul dari pelaksanaan fungsi bisnis Perusahaan,” ujarnya.
Terkait pengelolaan risiko, Perusahaan juga menerapkan ISO 31000, Risk Management –Guideline. ISO 31000: 2018 diterapkan atau dijadikan salah satu dari referensi utama dalam penyusunan Kerangka Manajemen Risiko PT PII. Hal tersebut, juga tercermin pada Struktur Manajemen Risiko yang mencakup di dalamnya terkait 9 prinsip manajemen risiko, kerangka manajemen risiko, tata kelola manajemen risiko (three lines of defence), hingga proses manajemen risiko yang mengadopsi ISO 31000.
“Saat ini PT PII juga sedang menerapkan Risk Officer Program, yang mana penetapan Risk Officer pada setiap Divisi yang didedikasikan untuk membantu Kepala Divisi/Risk Owner mengelola dan mengadministrasikan proses manajemen risiko di masing-masing Divisi. Terdapat tiga tugas utama Risk Officer, yaitu Penyusunan Risk Register, PenyusunanControl Self Assessment (CSA), serta Penyusunan Lesson to Learn Report ,” ujarnya.
Ditambahkan, terkait Sistem& Kebijakan GCG, di antaranya mengacu pada Regulasi Eksternal, SK Direksi & Komisaris, serta KebijakanPerusahaan. Regulasi Eksternal yakni dengan mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2015 Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan. Selain itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95/PMK.08/2017 tentang Ruang Lingkupdan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Adapun proyek infrastruktur yang dapat diberikan penjaminan oleh PT PII adalah proyek yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) yang sesuai dengan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Proyek tersebut harus di antaranya memenuhi kelayakan teknis dan keuangan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sektor terkait.
Melalui berbagai upaya ini, untuk penerapan Good Corporate Governance (GCG), kinerja PT PII juga terus membaik. Berdasarkan penilaian GCG tahun 2019 yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), skor penerapan GCG mencapai 89.082 atau kategori “Sangat Baik”, naik dari tahun sebelumya dengan skor 86,709. Kinerja ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 80,370 atau ketegori “Baik”.
Penerapan GCG di lingkungan Perseroan juga sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan nilai, perkembangan usaha, daya saing, dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan. Tidak hanya bagi Pemegang Saham namun juga segenap Pemangku Kepentingan lainnya, dimana GCG merupakan suatu elemen penting dalam membangun reputasi dan kredibilitas Perseroan.
Melalui penguatan peran dan tanggungjawab Direksi dan Dewan Komisaris beserta organnya, berjalannya kegiatan usaha Perseroan dilakukan dengan penuh amanah, transparan dan akuntabel, serta senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan, dalam menjalankan penerapan GCG di PT PII didasari oleh prinsip kesadaran etis (ethical sensibility), berpikir etis (ethical reasoning), dan berperilaku etis (ethical conduct), yang sejalah dengan visi, misi dan nilai-nilai Perusahaan.
PT PII terus melakukan penyesuaian atas areas of improvement dalam penerapan praktik-praktik GCG, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga menggunakan dukungan TI terhadap implementasi GRC Penerapan Tata kelola TI dengan mengembangkan IT Masterplan Implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISO 27001).
Disebutkan, selama tahun 2019 PT PII yang merupakan Badan Usaha Milik Negara di bawah Kementerian Keuangan RI ini, telah memberikan penjaminan terhadap 22 proyek yang nilainya mencapai Rp 212 Triliun. Di antaranya mencakup pembangunan jalan tol (Batang – Semarang, Balikpapan – Samarinda, Pandaan – Malang, Manado – Bitung, Jakarta – Cikampek II Elevated, Krian – Legundi – Bunder – Manyar, Cileunyi – Sumedang – Dawuan, Serang – Panimbang, Probolinggo – Banyuwangi , Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan, Semarang – Demak), serta tol Cisumdawu).
Disamping itu, ada proyek infrastruktur telekomunikasi digital (Palapa Ring Paket Barat, Tengah dan Timur serta Satelit Multifungsi), proyek sektor ketenagalistrikan (PLTU Batang), proyek sektor air minum (SPAM Umbulan, SPAM Bandar Lampung dan SPAM Semarang Barat) dan proyek Transportasi/Perkeretaapian (Kereta Api Makassar– Parepare). Ada juga proyek Non-KPBU yaitu proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. “Secara umum kegiatan usaha kami selama 2019 meningkat dari tahun sebelumnya dengan peningkatan pendapatan usaha sebesar 21% dari tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Penulis: Ahmad Churi
