Jakarta, TopBusiness – PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) terpilih masuk dalam daftar kandidat perusahaan dengan kinerja terbaik di bidang penerapan Governance, Risk and Compliance 2020 dalam ajang TOP GRC 2020 yang diselenggarakan Majalah Top Business.
Untuk itu, IPC TPK mengikuti sesi Presentasi dan Wawancara dengan Dewan Juri TOP GRC 2020 yang diselenggarakan pada Rabu, 17 Juli 2020 dengan menggunakan sarana video conference.
Corporate Secretary IPC TPK, Finan Syaifullah, di bagian awal presentasi menjelaskan sekilas tentang profil perusahaan.“IPC TPK berdiri pada tahun 2013 dan merupakan anak perusahaan dari PT Pelabuhan IndonesiaII (IPC) yang bergerak dalam bidang LayananTerminal Petikemas. Saat ini kami mengoperasikan terminal petikemas di 6 kotabesar di Indonesia Barat dan Tengah. Dengan memiliki lebih dari 1.900 karyawan,” kata Finan.
“Saat ini, kapasitas throughput tahunan kami sebesar 3 jutaTeus. Kami juga memiliki terminal petikemas yang modern dan dapatdiandalkan untuk mendukung arus barangyang bertumbuh pesat di Indonesia,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bidang usaha IPC TPK, sesuai AD-ART, ada tiga yaitu, pertama Penyediaan dan pelayanan jasakapal dan barang. Ini meliputi: Dermaga untuk bertambat, Pengisian Bahan Bakar dan Air Bersih, Pelayanan Fasilitas Naik/Turun Penumpang& Kendaraan, Dermaga Bongkar Muat Petikemas, Pelayanan jasa Gudang, Penimbunan, AlatB/M & Peralatan pelabuhan, Jasa TPK, Curah Cair, Curah Kering & Ro-Ro, Jasa B/M Barang, Pusat Distribusi dan Konsolidasi Barang, dan Penundaan Kapal
Kedua, Penyediaan dan pelayanan jasaterkait dengan kepelabuhanan:Penyediaan depot peti kemas, Pelayanan pengisian air tawar danMinyak, Penyediaan fasilitas Gudang pendingin, Pengemasan dan pelabelan, Fumigasi dan pembersihan / perbaikan Petikemas. “Bidang usaha kami yang terakhir yaitu, Pengusahaan Terminal,” ujar Finan kepada dewan juri.
Digital Port Journey Transformation
Saat ini, pelayanan yang diberikan IPC Terminal Petikemas sudah mengalami banyak peningkatan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
“Kami sudah menerapkan Modern Container Terminal dengan pelayanan End to end service, World class TOS, dan menggunakan Automated Gated atau pintu gerbang otomatis,” kata Finan.
Namun IPC TPKtidak mau berpuas diri. “Saat ini kami sedang sedang menjalankan proses transformasi agar ke depannya menjadi Digital Port untuk memberikan pelayanan yang lebih baik untuk pelaku bisnis di Indonesia.”
“Nantinya pelayanan IPC TPK akan memanfaatkan teknologi Blockchain, Automation& IoT, dan Integrated Platform with mobile ability,” tambahnya.
Sistem dan Kebijakan GCG
Dalam bertransformasi menjadi perusahaan terminal petikemas yang modern dan menuju digital port, IPC TPK telah menerapkan GCG dan GRC dengan baik.
Kepala Audit QA dan Manajemen Risiko IPC TPK, Dewa Cipta Hadi menjelaskan bahwa dalam sistem dan kebijakan Good Corporate Governance di IPC TPK meliputi Regulasi Eksternal, SK Direksi & Komisaris, dan Kebijakan Perusahaan.
“Kami memiliki Peraturan Direksi PT IPC Terminal Petikemas no.HK.566/18/9/1/IPCTPK-17 tentang Penetapan dan Penunjukan Direktur Operasi & Teknik sebagai Penanggungjawab dalam Penerapan dan Pemantauan Pelaksanaan Good Corporate Governance di Lingkungan PT IPC TPK,” kata Dewa Cipta Hadi.
Dalam penerapan GCG dan GRC, IPC TPK memiliki Regulasi Eksternal yaitu mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan YangBaik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha MilikNegara juncto PER-09/MBU/2012, tanggal 6 Juli 2012, Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan YangBaik (Good Corporate Gevernance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
Dewa Cipta Hadijuga menjelaskan bahwa untuk Regulasi Internal, maka Kebijakan GCG pertama kali ditetapkan di IPC TPK pada tahun 2017 dan dilakukan pembaharuan pada tahun 2019. ini meliputi Pedoman Pelaksanaan GCG, Pedoman Board Manual, Pedoman Kode Etik BisnisPerusahaan, Pedoman Gratifikasi, PelaporanPungli dan PenerapanWhistleblowing System, dan Forum Koordinasi Internal.
IPC TPK memiliki Komite/Organ/Divisi sebagai Pendukung/Pelaksana GRC, yaitu Audit Internal, Manajemen Risiko, Hukum, Corporate Secretary yang berada di bawah Direksi. Sedangkan Komite Manajemen Risiko berada di bawah Komsaris.
“Kami menerapkan Three Line of Defense, lapisan pertahanan pertama ada di komponen atau unit atau fungsi bisnis. Lapisan pertahanan kedua ada di Manajemen Risiko dan Kepatuhan. Dan, lapisan pertahanan ketiga adalah Audit Internal dan Eksternal,” Dewan Cipta Hadi menjelaskan kepada dewan juri.
Prestasi
Berkat sistem dan penerapan GCG dan GRC yang telah dijalankan dengan baik selama ini, IPC TPK telah mendapat sejumlah apreasi yang terlihat dari Asesmen GCG , berdasarkan SK Sekretaris Menteri BUMN no. SK-16/ S.MBU/ 2012, mendapatkan skor yang terus meningkat sejak tahun 2016 di posisi 74,38 dan di tahun 2019 dengan skor 96,42.
Juga Indeks Kepuasan Pelanggan dan Indeks Kepuasan Karyawan terhadap IPC TPK yang memperlihatkan trend yang meningkat untuk tahun 2018-2019.
Dengan sistem dan penerapan GCG dan GRC yang baik tentu akan mendukung tercapainya visi IPC TPK yaitu Menjadi Operator Terminal Petikemas Berstandar Internasional yang Unggul Dalam Operasional dan Layanan.
Penulis: Teguh Imam S