Jakarta, TopBusiness – PT Pengembang Pelabuhan Indonesia (PT PPI) merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Menjadi penyedia solusi terbaik dan komprehensif dalam pengembangan infrastruktur dan fasilitas pendukung pelabuhan di Indonesia, PT PPI mengusung empat scope bisnis, antara lain Port Management, Project Management, Tollways Development, dan Property Management.
Sebagai sebuah entitas usaha, PT PPI telah menerapkan GRC (Governance, Risk, and Compliance). Hal itu seperti dikatakan oleh Dini Endiyani, Corporate Secretary & Stakeholder Relations PT PPI.
“Dalam pelaksanaan GRC, PT PPI memiliki Komite Audit yang berada di bawah Komisaris yang bertanggung jawab dalam rangka terselenggaranya Good Corporate Governance (GCG) dan komite Pemantau Manajemen Resiko yang bertugas mengevaluasi kesesuaian kebijakan manajemen risiko dan pelaksanaannya,” kata Dini dalam sesi Penjurian TOP GRC Awards 2020 yang dilakukan melalui daring, pekan lalu.
Sama seperti BUMN lainnya, untuk sistem dan kebijakan GCG-nya PT PPI juga didasarkan pada regulasi eksternal sebagai panduannya, seperti SK Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002, Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011, dan SK Sekretaris Kementerian BUMN SK-16/S.MBU/2012.
“Sedangkan dari internal sendiri kami turunkan ke dalam SK Direksi untuk kebijakan tata kelola perusahaan. Untuk kebijakan manajeman resiko sendiri kami telah memiliki sebanyak SK Direksi sebanyak tiga, yaitu SK Manajemen Resiko, SK Risk Champion, dan juga SK BCM (Business Continuity Management),” ungkap Dini.
Berkaitan dengan implementasi manajemen resiko, lebih jauh dipaparkan oleh Indah Kusumaningrum, Risk Management, Quality Assurance & HSE PT PPI.
Seperti dituturkan Indah, PT PPI memiliki beberapa kegiatan yang tercakup dala Business Contuinity Plan, yang disusun untuk memastikan bahwa kelangsungan usaha perusahaan tetap berjalan dengan baik meskipun dalam situasi gangguan atau terjadi kondisi darurat, misalnya seperti kondisi saat ini (pandemi COVID-19).
Sementara dalam manajemen kepatuhan, selain berpegang pada regulasi eksternal, PT PPI juga memiliki apa yang disebutnya sebagai Piagam Internal Audit dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
Dalam hal penerapan Whistleblowing system, Dini menegaskan bahwa PT PPI telah membentuk Tim/Unit Pengendali Gratifikasi yang juga sudah ada unit kerjanya di mana Corporate Secretary sebagai ketuanya dan anggotanya terdiri dari beberapa manajer yang ada di PT PPI.
Adapun pelaksanaan GCG pada sistem pengadaaan barang dan jasa mengacu pada SK Direksi dan mengusung empat metode. ”Metode pengadaan barang dan jasa yang kami miliki dilaksanakan dalam empat metode, yaitu pengadaan langsung, penunjukan langsung, pemilihan langsung, dan pelelangan terbuka,” ungkap Dini.
Secara umum penerapan GCG PT PPI mendapat penilaian sangat baik. Hal itu terlihat dari skor penilaian GCG PT PPI yang mengalami peningkatan, di mana pada tahun 2018 perusahaan memiliki skor 92,199 di tahun berikutnya, yakni tahun 2019 skor GCG PT PPI mencapai angka 93,803 dari asesor PT Multi Utama Indojasa (MUC Consulting Group).
Untuk melakukan sosialiasi GCG kepada para karyawan, PT PPI secara kontinu melakukan sharing session dengan mengundang para pakar. Selain itu, perusahaan juga kerap mengundang unsur dari KPK untuk pengenalan mengenai gratifikasi.
“Dan sebagai keterbukaan informasi perusahaan, kami memiliki website portdevco.com yang mencantumkan mengenai corporate governance,” tutup Dini.
Penulis: Fauzi