Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejak diluncurkan pada 16 Maret 2020 lalu, program restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan terus mengalami peningkatan. Untuk sektor perbankan, hingga 20 Juli telah mencapai nilai Rp784,36 triliun dari 6,73 juta debitur.
Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yangmencapai Rp30,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, dengan realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,34 juta debitur bernilai sebesar Rp454,09 triliun.
“Untuk perusahaan pembiayaan, per 28 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya, dari 4,74 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah disetujui sebanyak 4,10 juta dengan total nilai mencapai Rp 151,1 triliun,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Dengan jumlah tersebut, maka program restrukturisasi kredit yang sudah dilakukan oleh sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan mencapai Rp937,46 triliun. Angka tersebut berasal dari 10,83 juta nasabah.
Menurut Wimboh, kendati sektor keuangan gencar menerapkan program restrukturisasi, namun stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga, namun tentu saja dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan. “OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan,” katanya.
Berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid 19 ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Tercatat, OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuanganjuga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.
“Kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK, antara lain restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, penundaan penerapan Basel III dan pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas serta indikatorpermodalan untuk memberikan ruang bagi industri jasa keuangan,” ungkap Wimboh.
Dan beragam kebijakan stimulus OJK tersebut tercermin dari kondisi sektor jasa keuangan yang masih dalam kondisi baik dan terkendali dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.
Pada posisi Juni, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Bank Umum Konvensional (BUK) masih cukup tinggi yakni sebesar 22,59%. Kecukupan likuiditas juga terjaga dengan baik tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) per 15 Juli 2020 menguat ke level 122,57% dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 26,02%, jauh berada di atas threshold 50% dan 10%.
Di tengah pelemahan aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial yang menekan kinerja intermediasi perbankan, per posisi Juni kredit tumbuh sebesar 1,49% yoy dengan NPL gross sebesar 3,11%. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,95% yoy didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 11,90% (yoy).
Rasio NPF tumbuh sebesar 5,1% sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,92%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%. Industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp21 triliun (Asuransi Jiwa: Rp13,07 triliun dan Asuransi Umum & reasuransi: Rp7,93 triliun).
Foto: Istimewa
